Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menggeber Gas Motor, Berakhir Pembacokan

8/26/2021 | Agustus 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-26T09:30:21Z
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, saat konferensi pers kasus pembacokan, di Gekbrong, Cianjur. (Foto: Iman Abdurahman / SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Kronologis pembacokan, karena MS (20) alias Gemol menggeber gas suara mesin motor RX-King membonceng wanita, memancing perhatian kedua korban berpapasan di tempat kejadian.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, dalam keterangan tertulisnya saat konferensi pers dengan insan media, di Mako Polres Cianjur, Jalan Kh Abdullah Bin Nuh, Kamis (26/8/2021).

Kapolres Cianjur mengatakan, awal perselisihan kasus pembacokan tanggal 22 Agustus 2021, di Jalan Utama Komplek Perumahan Tirta Nirwana, Kampung Loji RT 1/13, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.

"Nah, itu jadi penyebab. Dan, memancing perhatian kedua korban di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," terangnya.

Kemudian, ungkap AKBP Doni Hermawan, korban memutar balikan kendaran sehingga terjadi kontek tidak diharapkan. Lalu, bertabrakan antara kendaran digunakan kedua korban.

"Itu dengan kendaran tersangka dan terjadi bakuhantam antara tersangka dengan korban," ujarnya.


Masih ujar Kapolres Cianjur, tersangka mengeluarkan sebilah golok yang dibawa dan berusaha membacok ke arah wajah korban. Tapi, berhasil tertahan pada saat akan membacok kembali.

"Nah, saksi Supyani berusaha merebut golok dari tangan tersangka. Sehingga golok tersebut mengenai mata kaki saksi," sambung orang nomor satu di Polres Cianjur ini, kepada awak media.

Lanjutnya, kemudian saksi sedang mencari pertolongan, menyerang korban berinsial A menggunakan senjata tajam jenis kerambit buatan. Alat digunakan tersangka berupa satu bilah senjata tajam golok ukuran 45 sentimeter, dan satu buah senjata tajam jenis kerambit.

"Korban Aditya mengenai luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dekat telinga," bilang Kapolres Cianjur.

Sambung Kapolres Cianjur, akibatnya mengalami luka pada bagian daun telinga sebelah kiri. Dan, saksi Supyani mengenai luka robek pada bagian tumit kaki sebelah kanan.

Sementara itu, AKBP Doni menambahkan, pasal yang diterapkan penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagimana yang dimaksud pada Pasal 351 KUHP Ayat 2.

"Ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara," tutupnya. (Man)
×
Berita Terbaru Update
-->