SIGNALCIANJUR.COM- Giat Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, di Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang.
"Telah melaksanakan Ops Yustisi penegakan Inpres Nomor 6 tahun 2020, pukul 09.00 WIB hingga selesai," kata Bhabinkamtimas Poslek Cugenang Bripka Azmal Hilmi, saat di Kampung Garogol, Selasa (15/6/2021).
Sementara, kegiatan tersebut di laksanakan oleh Satgas PPKM Skala Mikro Desa Cibulakan sebanyak enam orang dipimpin langsung oleh H. Baden Zaki R (Ketua Satgas).
Kemudian, Satgas PPKM Kecamatan Cugenang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Cugenang dan Kasi Pol PP Kecamatan Cugenang.
"Jumlah keseluruhan yang melaksanakan Ops Yustisi dan wawar himbauan sebanyak 20 orang," terang Bripka Azmal.
Anggota Polsek Cugenang tersebut menambahkan, memberikan edukasi dan sosialisasi prokes menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, dalam rangka penanganan dan memutus penyebaran Covid-19. Memberikan sanksi atau tindakan berupa sanksi sosial, tertulis dan fisik.
"Pembagian masker kepada warga sebanyak 4 box," pungkasnya. (Red)