Kantor Kecamatan Cianjur kota, Jalan Siliwangi. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Warga terpaksa balik lagi mengantar anaknya yang baru berusia 17 tahun, pasalnya perekaman KTP libur, tidak tahu kalau hari kerja perekaman KTP libur, katanya operatornya tidak ada.
Seperti halnya diakui Asriyanti (45) seorang warga Kecamatan Cianjur tidak bisa melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) karena libur, padahal pada hari kerja.
"Padahal saya mau bikin KTP anak saya sebagai kado ulang tahun," aku Asriyanti, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, Camat Cianjur kota Tom S Garnida membenarkan pelayanan perekaman KTP hari ini, karena hanya berlaku pada Senin, Rabu dan Jumat.
"Iya benar kami tidak bisa melayani perekamanan KTP pada hari ini, karena kami hanya melayani perekaman pada Senin, Rabu dan Jumat," terang Tom kepada insan media, saat saat dihubungi melalui handphone (Hp).
Meski hari kerja, masih ujarnya, tapi tidak bisa melayani masyatakat yang hendak melakukan perekaman KTP, Tom beralasan hal itu sesuai dengan kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.
"Kami meiburkan pelayanan administrasi kependudulan karena sesuai dengan kebijakan dari dinas (Disdukcapil)," ucap Tom S Garnida.
Ia menyampaikan, permasalahannya dikarenakan operator perekaman merupakan pegawai Disdukcapil, pihak kecamatan tidak bisa berbuat apa-apa di saat tidak ada.
"Saya mohon kepafa Kepala Disdukcapil untuk membuat surat perintah kepada operator admindul kecamatan agar datang tiap Hari, tidak WFH," bilang Camat Cianjur kota.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Cianjur, Munajat membantah telah mengeluarkan kebijakan kepada operator di kecamatan untuk libur melayani administrasi kependudukan, termasuk perekaman KTP.
"Tidak ada kebijakan libur dan juga WFH bagi operator, kecamatan harus melayani semua masyarakat sesuai dengan amanat Bupati Cianjur Herman Suherman dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," ujar dan tandasnya. (Red)