SIGNALCIANJUR.COM- Giat 'Ops Yustisi' dan pembagian masker yang diselenggarakan posko penanganan penyebaran Satgas Covid-19, Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, di Kampung Kiarangupuk, Senin (14/6/2021).
Razia masker tersebut puluhan warga terjaring pelanggaran, sanksi teguran lisan 23 kali, push up 15 kali, dan pemberian masker 30 buah.
Kapolsek Cidaun melalui Aiptu Wanwan Kustiawan mengatakan, giat Ops Yustisi waktu lokasi pukul 10.09 WIB hingga pukul 12.00 WIB selesai.
"Kuat personel bersama Koramil Serma Asep Mulyana (Babinsa), perangkat Posko Satgas Covid-19 Pemdes Jayapura," katanya.
Ia menambahkan, sasaran warga ke luar rumah tidak memakai masker baik yang menggunakan kendaraan R2 maupun R4 atau pejalan kaki.
"Cara bertindak memberikan himbauan, pemberian Masker, teguran lisan dan sanski lainnya. Dan, alhasil puluhan warga terjaring razia," ujar Aiptu Wanwan Kustiawan.
Ia menambahkan, hasil yang dicapai
memberikan himbauan, teguran lisan, pemberian masker dan pemberian sangsi lainya berupa push up.
"Yaitu dalam rangka peningkatan pendisiplinan prokes kepada warga pelaksanaan PPKM berskala mikro," ujar dan singkat Aiptu Wanwan Kustiawan. (Red)