![]() |
Seorang residivis telah ditagkap Polsek Boja, Kendal, Jateng. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.com/JATENG- Seorang residivis berinisial DY, saat melakukan aksinya mencuri uang di salah satu rumah warga Desa Meteseh, Boja, Kendal, Jawa Tengah (Jateng), kepergok pemilik rumah.
Kapolsek Boja AKP Irwanto melalui Kanit Reserse Kriminal Aiptu Mahzum Syafi'i mengatakan, kejadian tersebut Senin 15 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Informasi diterima pagi menjelang matahari terbit (DY) masuk ke dalam rumah warga melalui pintu rumah bagian depan tidak dikunci.
"Kemudian mengambil uang di atas meja ruang tengah, aksinya tersebut dipergoki pemilik rumah," katanya, kepada awak media, Rabu (17/3/2021).
Ia mengungkapkan, sehingga (DY) berusaha melarikan diri. Namun, Kapolsek Boja, saat (DY) berusaha melarikan diri tersebut dapat tertangkap oleh warga.
"Barang bukti uang sempat dibuang oleh (DY), tapi dapat ditemukan warga," ujar Kanit Reserse Kriminal Boja.
Tidak lama kemudian, masih jelas Kanit Reserse Kriminal Boja, petugas Polsek Boja dan perangkat desa setempat datang ke lokasi untuk mengamankan (DY), meminimalisir atau menjaga agar tidak jadi bulan-bulanan warga.
"Menjaga hal tidak diharapkan terjadi," ucap Kanit Reserse Kriminal Boja.
Saat diperiksa anggota (petugas) Polsek Boja (DY) mengaku, selain mencuri uang di daerah Meteseh juga beberapa jam sebelumnya yaitu Senin (15/3/2021), dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, mencuri satu buah handphone (Hp) di salah satu rumah warga Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Ya, benar (DY) adalah warga Boja yang merupakan pemain kambuhan (residifis)," imbuh Aiptu Mahzum, dan saat ini (DY) telah kami tetapkan sebagai tersangka.
Lanjutnya, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan perkara, terhadap tersangka (DY) dikenakan pasal 363 KUHP.
Terkahir, Kanit Reskrim Boja menambahkan, sampai dengan pertengahan bulan Maret 2021 ini penyidik Polsek Boja telah menangani lima perkara pidana, yaitu tiga perkara pencurian dengan pemberatan, satu perkara penggelapan mobil, dan satu perkara penganiayaan.
"Empat berkas perkara penyidikan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal sedangkan satu perkara masih dalam proses sidik," pungkasnya.(*/Red)