SIGNALCIANJUR.com- Menuai polemik, dugaan pungli duit gesek agen per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rp 5.000, Bantuan Sosial (Bansos) program BPN di Kabupaten Cianjur masih berlanjut.
Bahkan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jawa Barat H. Dodo Suhendar mengatakan, uang gesek yang Rp 5.000 tersebut informasinya disetor ke mana itu.
"Terima kasih atas informasinya, mudah-mudahan program bantuan sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada yang mengganggu," katanya saat dihubungi langsung melalui via WhatsApp, Rabu (3/2/2021).
Kadinsos Jabar Dodo menuturkan, permasalah pelaksanaan program bansos baik PKH, BPNT dan BST harus dikawal bersama.
"Ya, supaya tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat biaya atau harga," tegasnya.
Dia menambahkan, jika ada permasalahan di lapangan sebaiknya disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dan diselesaikan oleh Tim Koordinasi BPNT, yakni Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten/ kota dengan melibatkan semua unsur Aparat Penegak Hukum (APH).
"Masyarakat dan media diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tersebut," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Cianjur melalui Sekertaris Dinas (Sekdis) Dindin Amaludin mengatakan, mengenai ada dugaan laporan tersebut. Bila ada permasalahan harusnya bisa diselesaikan di tingkat bawah.
"Nah, apakah itu permasalahannya di tingkat desa. Itu bisa komunikasi dengan agen dengan desa atau kecamatan dan TKSK," katanya.
Sekdis Dinsos Cianjur mengungkapkan, intinya lebih kepada bisa mencarikan solusi. Dan, permasalahan bisa diselesaikan bersama. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada itu bisa segera teratasi tidak memunculkan permasalahan yang lebih besar.
"Kalaupun misalnya di tingkat desa itu tidak terselesaikan ada kecamatan. Kan ada camat ada polsek ada danramil setempat, untuk menyelesaikan permasalahan itu," ujar Dindin.
Masih ujarnya, artinya permasalahan jangan sampai menyebar luas kepada pihak-pihak ingin memanfaatkan situasi dan kondisi. Bila ada ada jelas itu bisa diselesaikan maksimal di tingkat kecamatan.
"Sehingga tidak ada citra daerah yang kurang baik," ucap Sekdis Dinsos Cianjur.
Dindin menambahkan, sangat mengapresiasi juga merespon baik, dengan adanya pelaporan tersebut. Dan, mudah-mudahan bisa menjadi bahan evaluasi bersama. Bisa semakin baik pelayanan terhadap warga sebagai KPM.
"Jelasnya jangan sampai ada pihak-pihak merasa dirugikan. Dan, ada tekanan oleh seseorang ataupun siapapun," pungkasnya.
Diketahui, hasil monitoring dan pengaduan kepada YLPKN tersebut diantaranya ada pemangkasan atau potongan dengan dalih uang gesek agen, per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekitar Rp 5.000. Sehingga bantuan dari program BPNT terpotong Rp 5.000, dari nilai bantuan Rp 200 ribu.
Bahkan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jawa Barat H. Dodo Suhendar mengatakan, uang gesek yang Rp 5.000 tersebut informasinya disetor ke mana itu.
"Terima kasih atas informasinya, mudah-mudahan program bantuan sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada yang mengganggu," katanya saat dihubungi langsung melalui via WhatsApp, Rabu (3/2/2021).
Kadinsos Jabar Dodo menuturkan, permasalah pelaksanaan program bansos baik PKH, BPNT dan BST harus dikawal bersama.
"Ya, supaya tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat biaya atau harga," tegasnya.
Dia menambahkan, jika ada permasalahan di lapangan sebaiknya disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dan diselesaikan oleh Tim Koordinasi BPNT, yakni Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten/ kota dengan melibatkan semua unsur Aparat Penegak Hukum (APH).
"Masyarakat dan media diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tersebut," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Cianjur melalui Sekertaris Dinas (Sekdis) Dindin Amaludin mengatakan, mengenai ada dugaan laporan tersebut. Bila ada permasalahan harusnya bisa diselesaikan di tingkat bawah.
"Nah, apakah itu permasalahannya di tingkat desa. Itu bisa komunikasi dengan agen dengan desa atau kecamatan dan TKSK," katanya.
Sekdis Dinsos Cianjur mengungkapkan, intinya lebih kepada bisa mencarikan solusi. Dan, permasalahan bisa diselesaikan bersama. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada itu bisa segera teratasi tidak memunculkan permasalahan yang lebih besar.
"Kalaupun misalnya di tingkat desa itu tidak terselesaikan ada kecamatan. Kan ada camat ada polsek ada danramil setempat, untuk menyelesaikan permasalahan itu," ujar Dindin.
Masih ujarnya, artinya permasalahan jangan sampai menyebar luas kepada pihak-pihak ingin memanfaatkan situasi dan kondisi. Bila ada ada jelas itu bisa diselesaikan maksimal di tingkat kecamatan.
"Sehingga tidak ada citra daerah yang kurang baik," ucap Sekdis Dinsos Cianjur.
Dindin menambahkan, sangat mengapresiasi juga merespon baik, dengan adanya pelaporan tersebut. Dan, mudah-mudahan bisa menjadi bahan evaluasi bersama. Bisa semakin baik pelayanan terhadap warga sebagai KPM.
"Jelasnya jangan sampai ada pihak-pihak merasa dirugikan. Dan, ada tekanan oleh seseorang ataupun siapapun," pungkasnya.
Diketahui, hasil monitoring dan pengaduan kepada YLPKN tersebut diantaranya ada pemangkasan atau potongan dengan dalih uang gesek agen, per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekitar Rp 5.000. Sehingga bantuan dari program BPNT terpotong Rp 5.000, dari nilai bantuan Rp 200 ribu.
(Wr1/Rdk)