Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Gram Sabu, Polisi Tangkap Jaringan Antar Lapas di Cianjur

2/05/2021 | Februari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-02-15T07:09:51Z
sabu di cianjur
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Ruddy Ahmad Sudrajat, didampingi Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, saat jumpa pers, (Foto: Rdk/ SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.com- Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil bekuk sembilan tersangka jaringan antar Lapas, mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu.

Diketahui, dari sembilan yang dibekuk satu diantaranya oknum seorang Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, menjadi tersangka tindak pidana narkoba jaringan antar Lapas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Ruddy Ahmad Sudrajat mengatakan, sekitar sembilan tersangka dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur adalah jaringan antar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jakarta dan Cianjur.

"Mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu," katanya, didampingi Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, saat konferensi pers di aula Pandan Wangi, Polres Cianjur, Jumat (5/2/2021).

Kombes Ruddy mengungkapkan, perkara diduga telah terjadi tindak pidana. Secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau permufakatan jahat.

"Dalam melakukan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu," terangnya.

Sementara, tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Raya Raweuy Tengah RT 3/ 7. Itu di depan warung Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur. Waktu kejadian Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menuturkan, sebelumnya pelapor dan saksi mendapat informasi dari seseorang tidak bisa disebutkan namanya.

Masih ujar dia, bahwa seseorang bernama D diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.

"Itu hasil setelah dilakukan penyelidikan," katanya.

Sambungan Kombes Ruddy, pelapor dan saksi mendapati D pada saat itu sedang berada di warung. Dan, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Namun, tidak ditemukan barang bukti. Kemudian petugas mengecek handphone D dan isi tersebut terdapat tiga TKP penyimpanan sabu dan ditemukan tiga bungkus plastik bening di dalamnya sabu.

"Nah, lalu dilakukan pengembangan hingga terungkap jaringannya. Masing-masing dililit solatif warna hitam," tandas Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.

Penerapan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Atas hal tersebut kemudian barang bukti berikut tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.(Rdk)
×
Berita Terbaru Update