![]() |
Kantor BPN Kabupaten Cianjur, Jalan Raya Bandung, (Foto: Rdk/ SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.com- Beredar informasi melalui via WhatsApp, isi pesan agar masyarakat lebih waspada dan hati-hati, bila ada oknum mengaku pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penarikan sertipikat tanah akan ganti digital (elektronik).
Kepala BPN Kabupaten Cianjur melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dani Ramdani menjelaskan, seperti telah disampaikan sebelumnya. Kepada masyarakat perlu hati-hati dan waspada, bila ada berita penarikan sertipikat tanah, dan diganti dengan sertipikat e-elektronik.
"Perlu diketahui itu tidak ada penarikan sertipikat sudah ditandatangani oleh pemerintah," jelasnya saat dihubungi langsung melalui via WhatsApp, Sabtu (6/2/2021).
Dani Ramdani mengatakan, bila ada oknum yang mengakui pegawai BPN untuk menarik sertifikat tanah. Itu jangan diserahkan ke oknum tersebut.
"Lebih baik tanya dan konfirmasi hubungi kantor BPN, tapi kalau Cianjur masih menunggu penetapan dari Menteri. Nanti juga akan ada sosialiasi terlebih dahulu," ujarnya.
Karena, khawatir ada kontek lain atau maksud tertentu yang tidak diharapkan terjadi. Jadi, kalau waspada dan kehati-hatian perlu. Sehingga tidak ada korban penipuan, lebih baik tanyakan dengan jelas jangan sampai menjadi korban penipuan.
"Ya, jangan sampai ada oknum yang manfaat tidak bertanggung jawab," pesan Dani.
Perlu diketahui, Dani mengungkapkan, penjelasan Biro Humas BPN tentang sertipikat e-elektronik diantaranya yaitu terkait teknis penerbitan sertifikat digital. menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.
"Kemudian, pemberlakuan sertipikat elektronik akan dilakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah provinsi, kabupaten dan kota," imbuhnya.
Hal senada masih terang Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Cianjur, setelah pemberlakuan sertipikat elektronik tidak ada penarikan kepada masyarakat.
"Sertipikat sudah ada tetap berlaku, dan diberikan pelayanan seperti biasa," bilangnya.
Sertipikat elektronik, sementara akan memprioritas diterbitkan bagi sejumlah tanah aset instansi pemerintah dan BUMN, sebelum mengelektronikkan sertipikat untuk masyarakat.
Sambung dia, jika telah diberlakukan ketentuan sertipikat elektronik, pemilik sertipikat dapat mengajukan alih media, dari sertipikat konvensional menjadi digital atau elektronik. Hal tersebut sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertipikat lama.
"Ya, sesuai permohonan masyarakat. Jadi tidak ada penarikan secara besar-besaran," ujar Dani.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Cianjur menambahkan, sertipikat dialih media adalah sertipikat tidak bermasalah.
"Karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan lainnya," tutupnya.(Wr1)