![]() |
Susaasan pelayanan di kantor BPN Kabupaten Cianjur, (Foto: Rdk/SignalCianjur) |
Kepala BPN Kabupaten Cianjur melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dani Ramdani menyampaikan, sebetulnya pelayanan berbasis elektronik sangat membantu. Yaitu memiliki strategi meminimalisir dan mencegah permasalahan sengketa di bidang pertanahan.
"Nah, strategi itu melalui pelayanan sertifikat elektronik atau e-sertifikat," katanya saat dihubungi langsung, Jumat (5/2/2021).
Dia menjelaskan, nantinya kepemilikan sertifikat tanah e-elektronik berlaku untuk lahan belum pernah didaftarkan dan berlaku juga untuk lahan sudah memiliki sertifikat fisik. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
"Berlakuannya sertifikat elektronik secara bertahap, sesuai dari arahan Kementerian ATR," ujar Dani.
Bahwa, masih jelas Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Cianjur, nanti lokasi untuk pemberlakuan sertifikat akan ditetapkan oleh pak Menteri. Jadi arahannya mulai dari kota-kota besar, mungkin di Jakarta dan Surabaya sudah seperti itu.
Masih ujar Dani, ada pun nanti pemberlakuan di Cianjur mungkin penetapannya itu nanti masih lama. Dan, datanya pun harus valid.
"Malahan lebih aman dan tidak akan rusak, bila diperlukan hanya tinggal diprint saja," ucapnya.
Dani menambahkan, sistem sertifikat elektronik pendaftaran pertama kali itu maksudnya adalah mulai dari milik adat, ataupun pemeliharaan data seperti balik nama, waris, jual beli, hibah atau nanti ada data pemisahan. Justru itu akan lebih aman disimpan dan tidak akan rusak.
"Jadi masyarakat jangan merasa khawatir. Nah, bila mau dipergunakan bisa langsung diprint," pungkasnya.(Wr1)