Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Muridnya, Inilah Dasar Penangkapan Polisi

2/16/2021 | 20:52 WIB Last Updated 2021-02-18T02:56:56Z
polres cianjur
Polres Cianjur saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur, (Foto: Subbag Humas Polres Cianjur)


SIGNALCIANJUR.com- Dasar penangkapan Polres Cianjur kepada seorang oknum guru ngaji (tersangka) tega mencabuli muridnya, berdasarkan laporan orang tua korban.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, hal tersebut terungkap setelah Unit V (PPA) Satreskrim Polres Cianjur berhasil telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

"Telah melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan dari orang tua korban," katanya, Selasa (16/2/2021).

Sementara, dasar Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/46/II/2021/RES CJR, tanggal 07 Februari 2021. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap//II/2021/Sat Reskrim, tanggal 8 Februari 2021.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan, waktu dan tempat kejadian perkara (TKP), terjadi dari sejak bulan September 2020 hingga Januari 2021. Sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Sipon RT 4/6, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang. 

"Perbuatan dilakukan di Madrasah tempat tersangka mengajar ngaji kepada para korban," ujarnya.

Barang bukti diamankan, Kapolres Cianjur menambahkan, pakaian korban berupa satu helai baju gamis wanita, satu buah bra, dan satu buah celana dalam wanita.

"Itu ditangkap tersangka sedang di rumah, Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB," pungkasnya.

Pasal dilanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Rdk)

×
Berita Terbaru Update