![]() |
Presiden RI Joko Widodo, (Foto: Sekertariat Presiden) |
SIGNALCIANJUR / JAKARTA- Presiden Joko Widodo meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan, mengenai implementasi penegakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sehingga, bisa berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat," katanya, saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Presiden Joko Widodo mengatakan, UU ITE memiliki semangat awal, untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
"Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya.
Dia mengungkapkan, negara Indonesia adalah negara hukum, harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan lebih luas.
"Ya, artinya bisa menjamin rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut juga, Presiden Jokowi menyampaikan, pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
"Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Masih ujar Presiden RI, berkaitan dengan hal tersebut, dirinya memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi, dan menerima pelaporan menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya. Kemudian, pasal-pasal bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE biar jelas," katanya.
Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.
Orang nomor satu di Indonesia saat ini menyambungkan, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Jokowi bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama merevisi UU ITE.
"Sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat," imbuhnya.
Terakhir, Presiden RI menambahkan, kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi. Karena di sinilah hulunya, terutama menghapus pasal-pasal karet penafsirannya bisa berbeda-beda.
"Karena mudah diinterpretasikan secara sepihak," pungkasnya.(Rdk)