Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana di Gekbrong, Tersangka Ditangkap di Sukabumi

9/07/2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T12:22:30Z
Polres Cianjur ungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan. (Foto: Ist)

SIGNALCIANJUR.COM- Kepolisian Resor Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan berinisial IM (44) di kawasan Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Perkara tersebut, polisi menetapkan AS (45) sebagai tersangka. Ia ditangkap Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman seorang dukun di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, kasus tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka mendapat informasi dan video yang memperlihatkan korban bersama laki-laki lain.

Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan sebagai suami istri secara siri. Sebelum kejadian, korban datang ke mess peternakan untuk membantu memasak, mencuci pakaian, dan membersihkan tempat tersebut.

Polisi menduga, sebelum peristiwa terjadi, tersangka telah mempersiapkan aksinya. Salah satunya dengan meminta seorang pegawai menggali lubang di belakang kamar mess dengan alasan untuk membuat septic tank.

Pada Minggu, 30 Agustus 2026, korban berada di mess tersebut. Setelah terjadi pertengkaran, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan benda berbahan kayu. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cianjur melalui laporan polisi LP/B/564/VIII.
Kapolres Cianjur menegaskan, pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta pelacakan keberadaan tersangka hingga ke wilayah Sukabumi.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami untuk memastikan konstruksi perkara,” tegas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Diketahui, Polres Cianjur masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa serta alat bukti yang telah diamankan guna memastikan perkara diproses sesuai ketentuan hukum.

Kapolres menegaskan, tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui layanan kepolisian atau Call Center 110. (Ded/Red)
×
Berita Terbaru Update