![]() |
| Rapat, Wakil Ketua DPRD Cianjur, Susilawati, dengan 234 Solidarity Community (234SC), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, serta BPJS. (Foto: Ist) |
SIGNALCIANJUR.COM— Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) serta kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Selasa (8/9/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, tersebut dihadiri 234 Solidarity Community (234SC), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta BPJS Kesehatan Cabang Cianjur.
Salah satu pembahasan utama dalam RDP yakni Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan Penonaktifan Kepesertaan JKN didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian dan pemahaman yang benar mengenai kebijakan jaminan kesehatan.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat adalah judul surat edaran yang dinilai perlu ditinjau kembali, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kita ingin akar persoalannya jelas. Bagian hukum perlu menelaah kembali substansi surat edaran tersebut, termasuk judulnya, agar tidak menimbulkan multitafsir dan masyarakat mendapatkan penjelasan yang tepat,” ujar Susilawati.
Ia menegaskan DPRD mendorong agar kebijakan terkait kepesertaan JKN tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan.
Selain membahas UHC dan kepesertaan JKN, RDP juga mengemuka usulan penambahan anggaran sektor kesehatan untuk memastikan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.
Susilawati berharap pembahasan lintas instansi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret dan solusi yang tidak merugikan masyarakat.
“Intinya, kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Kita ingin ada solusi yang jelas, pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik, dan masyarakat tidak bingung mengenai status kepesertaannya,” katanya.
DPRD Kabupaten Cianjur bersama pemerintah daerah dan instansi terkait selanjutnya diharapkan dapat melakukan evaluasi serta memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
"Artinya mengenai kebijakan UHC dan kepesertaan JKN di Kabupaten Cianjur," tutup Susilawati. (Red/*)

