Ketua CS 234 Cianjur: Pemkab Cianjur Cabut SE Penghentian UHC, Kepesertaan JKN Disesuaikan
METROPOLITAN— Pemerintah Kabupaten Cianjur mencabut Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang pemberhentian pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Keputusan tersebut ditetapkan Bupati Cianjur pada 9 September 2026. Dengan pencabutan itu, Pemkab Cianjur melakukan penyesuaian kepesertaan JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sebelumnya didaftarkan pemerintah daerah.
Penyesuaian berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2026 terhadap peserta yang meninggal dunia, telah memiliki kepesertaan JKN aktif dari segmen lain, pindah domisili ke luar Kabupaten Cianjur, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
Verifikasi dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan.
Pemkab Cianjur menegaskan, masyarakat yang membutuhkan layanan JKN tetap dapat memperoleh informasi terkait status kepesertaan, pendaftaran maupun aktivasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Masyarakat dapat mengecek informasi kepesertaan melalui layanan cek kepesertaan JKN, aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi WhatsApp (Pandawa) di 08118165165, serta Care Center 165.
Selain itu, tersedia layanan BPJS Keliling setiap Selasa pukul 09.00–12.00 WIB yang dijadwalkan per desa dan setiap Kamis pukul 09.00–12.00 WIB di Toserba Selamet Cipanas.
Pelayanan juga dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik di Gedung Creative Center Cianjur, Jalan Mangunsarkoro Nomor 165, Pamoyanan, serta Kantor BPJS Kesehatan Cianjur di Jalan Adi Sucipta Nomor 1, Sawahgede.
Pemkab juga meminta kepala perangkat daerah, fasilitas kesehatan, camat, lurah/kepala desa, RW hingga RT untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat dan memberikan pendampingan sesuai kewenangannya.
Sementara itu, kepala puskesmas diminta mengajukan kepesertaan PBPU dan BP yang didaftarkan pemerintah daerah bagi masyarakat kategori fakir miskin dan/atau tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua 234 SC Cianjur, Soni Farhan, menyambut baik pencabutan surat edaran tersebut.
Menurutnya, langkah Pemkab Cianjur perlu dikawal agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang selama ini mengandalkan kepesertaan JKN yang dibiayai pemerintah daerah.
Soni menilai, pemerintah daerah harus memastikan proses verifikasi dan validasi dilakukan secara akurat serta transparan sehingga warga yang memang masih memenuhi kriteria penerima bantuan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
“Yang paling penting masyarakat jangan sampai menjadi korban administrasi. Kalau memang warga tidak mampu dan memenuhi persyaratan, haknya untuk mendapatkan jaminan kesehatan harus tetap dipastikan,” ujar Soni.
Ia juga meminta pemerintah bersama BPJS Kesehatan dan pemerintah desa hingga tingkat RT/RW aktif melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pengecekan dan pengaktifan kepesertaan.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui status kepesertaannya ketika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Informasi harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami,” katanya.
Menurut Soni, pencabutan surat edaran sekaligus penyesuaian kepesertaan harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola data penerima bantuan kesehatan di Kabupaten Cianjur.
"Data harus terus diperbarui. Pemerintah perlu memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi, sementara data yang sudah tidak memenuhi kriteria ditertibkan melalui proses yang jelas,” pungkasnya. (mat)