Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Diskominfo Cianjur Hadiri Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026, Begini Penjelasannya

9/10/2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T18:27:54Z

 

Kepala Diskominfo Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto. (Foto: IST)

SIGNALCIANJUR.COM– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Cianjur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin 7 September 2026.


Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian dan menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dan DPRD.


Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan, perubahan APBD harus diarahkan untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


“Perubahan APBD ini merupakan bagian dari upaya kita menyesuaikan anggaran dengan dinamika dan kebutuhan daerah. Yang terpenting, setiap kebijakan anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan Cianjur,” ujar Bupati Wahyu.


Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, menyampaikan bahwa kehadiran perangkat daerah dalam proses pembahasan perubahan APBD.


"Artinya merupakan bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, terkoordinasi dan bertanggung jawab," jelas Aris.


Ia juga mendukung proses perubahan APBD yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Dari sisi Diskominfo, pihaknya siap mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat.


"Agar kebijakan dan program pemerintah daerah dapat diketahui secara jelas,” kata Aris.


Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.


Terakhir, ia menyampaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan, dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan DPRD Kabupaten Cianjur.


"Nah! Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tutup Aris.


Penyampaian Nota Pengantar menjadi bagian dari proses penganggaran daerah yang transparan dan akuntabel. Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, pelaksanaan program, serta kebutuhan masyarakat dan pembangunan. (Red/*)

×
Berita Terbaru Update