Notification

×

Iklan

Iklan

Lapas Cianjur Gelar Upacara HUT RI ke-81, 621 Warga Binaan Terima Remisi Umum 2026

8/17/2026 | Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T11:29:03Z
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Prayoga secara simbolis berikan remisi kepada warga binaan. (Foto: Ist)

SIGNALCIANJUR.COM— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Lapangan Prawatasari Kabupaten Cianjur dan di lingkungan Lapas Kelas IIB Cianjur.

Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Prayogo Mubarak, bersama jajaran mengikuti upacara di Lapangan Prawatasari bersama Bupati Cianjur dan jajaran Forkopimda. Sementara itu, di lingkungan Lapas, upacara diikuti pejabat struktural, JFT, JFU serta sekitar 100 warga binaan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Berdasarkan data pengusulan per 28 Juli 2026, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Cianjur tercatat 693 orang, dengan 623 orang diusulkan memperoleh remisi. Setelah proses verifikasi, sebanyak 621 orang tercatat memperoleh Remisi Umum, terdiri dari 611 orang Remisi Umum I (RU I) dan 10 orang Remisi Umum II (RU II).

Rincian penerima RU I meliputi 452 orang perkara pidana umum dan 159 orang perkara pidana khusus. Sementara RU II sebanyak 10 orang merupakan warga binaan perkara pidana umum yang memperoleh pengurangan masa pidana hingga dapat bebas setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Besaran remisi yang diterima bervariasi, yakni 1 bulan sebanyak 193 orang, 2 bulan 180 orang, 3 bulan 130 orang, 4 bulan 55 orang, 5 bulan 45 orang, dan 6 bulan 8 orang. Untuk RU II, sebanyak 1 orang memperoleh remisi 2 bulan, 7 orang 3 bulan, dan 2 orang 4 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Prayogo Mubarak, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Ia juga menyampaikan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan. 

"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga serta masyarakat,” ujar Prayogo.

Prayogo menambahkan, warga binaan yang memperoleh RU II dan telah memenuhi seluruh persyaratan dapat mengakhiri masa pidananya sesuai ketentuan. Sementara penerima RU I masih memiliki sisa masa pidana sehingga tetap menjalani pembinaan di Lapas.


Adapun 72 warga binaan belum memperoleh Remisi Umum 2026 karena sejumlah alasan, antara lain belum terpenuhinya persyaratan administratif, belum menjalani masa pidana enam bulan, pencabutan hak integrasi, Register F, serta tanggal ekspirasi yang lebih kecil dari tanggal pemberian remisi.

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui verifikasi. Kami berkomitmen memastikan pembinaan berjalan dengan baik, sekaligus memberikan pelayanan pemasyarakatan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Prayogo.

Prayoga menambahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Cianjur diharapkan menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk meningkatkan kesadaran, disiplin, dan semangat perubahan.

"Sebagai bekal kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat," tutupnya. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update