![]() |
| DPMPTSP Cianjur gebyar Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pendampingan Pelaku Usaha (PPU) bentuk pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. (Foto: Ist) |
SIGNALCIANJUR.COM– Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Cianjur (HJC), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Gebyar Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pendampingan Pelaku Usaha sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, mengatakan bahwa penerbitan NIB merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha mikro memiliki legalitas sehingga usahanya dapat berkembang secara berkelanjutan.
"Momentum HJC menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya, Minggu (5/7/2025)
Sementara itu, melalui penerbitan 349 NIB bagi pelaku usaha angkutan ojek motor, kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk mendapatkan akses pembiayaan, pembinaan, kemitraan usaha, serta berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.
"Legalitas usaha bukan lagi sesuatu yang sulit, karena kini prosesnya semakin mudah, cepat, dan tanpa biaya sesuai ketentuan," ujar Superi Rizal.
Ia juga mengapresiasi antusiasme para pengemudi ojek motor yang telah mengikuti kegiatan tersebut serta mengingatkan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja.
Pihaknya menyebutkan penerbitan NIB tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan legalitas usaha, kepastian hukum, serta membuka akses terhadap berbagai program pembinaan dan pemberdayaan usaha dari pemerintah.
Superi Rizal mengucapkan terima kasih kepada seluruh driver ojek motor yang telah berpartisipasi. Semoga legalitas usaha ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tetap utamakan keselamatan di jalan dan terus berkembang bersama," tambahnya.
DPMPTSP Kabupaten Cianjur mengajak seluruh pelaku usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha, untuk segera mengurus legalitas usahanya.
"Nah! Sistem OSS dengan pendampingan langsung dari petugas," ujar Superi Rizal.
Ia menambahkan masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi dan pengurusan perizinan dengan datang langsung ke Kantor DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cianjur. Petugas siap memberikan pendampingan agar proses penerbitan legalitas usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman.
"Nah! Sudah punya NIB? Jika belum, segera urus legalitas usaha Anda. Bersama DPMPTSP Kabupaten Cianjur, wujudkan usaha yang legal, aman, dan semakin maju," pungkas dan ajak Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Red/*)

