Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala DPMPTSP Cianjur: Reklame Komersial di SPBU Wajib Taat Aturan dan Menjadi Objek Pajak Daerah

7/07/2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T14:36:55Z
Kepala DPMPTSP Cianjur, Superi Rizal. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.COM– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi penyelenggaraan reklame bersama Hiswana Migas Cianjur. 

Kegiatan tersebut, bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengelola SPBU mengenai ketentuan pemasangan reklame sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal mengatakan sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda). 

Menurutnya, setiap media promosi atau reklame yang bersifat komersial dan dipasang di lingkungan SPBU merupakan objek pajak reklame.

"Karena itu, penyelenggara reklame wajib mengurus perizinan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Superi Rizal, Selasa (7/7/2026).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif agar pelaku usaha memahami aturan sejak awal sehingga tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun perpajakan.

"Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola SPBU, memahami bahwa setiap reklame komersial harus memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pajak. 

Masih ujarnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan daerah.

"Nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Superi Rizal.

Ia menambahkan, penataan reklame juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, aman, dan nyaman serta menjaga estetika kawasan perkotaan. DPMPTSP bersama Bapenda akan terus melakukan pembinaan dan koordinasi dengan berbagai pihak.

"Agar penyelenggaraan reklame di Kabupaten Cianjur berjalan sesuai regulasi," ujar Superi Rizal.

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengimbau seluruh pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan DPMPTSP maupun Bapenda sebelum memasang reklame komersial.

"Sehingga seluruh proses perizinan dan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update