![]() |
| Kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur resmi mempublikasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan pasti.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal mengatakan SOP terbaru ini mencakup empat jenis layanan perizinan dan non-perizinan yang kini memiliki standar waktu penyelesaian dan biaya pelayanan yang jelas.
"Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha," jelasnya, kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, juga mengatakan masyarakat, khususnya pelaku usaha, diimbau untuk memahami alur pendaftaran, melengkapi persyaratan dokumen, serta mengetahui estimasi waktu proses layanan sebelum mengajukan permohonan.
"Nah! Seluruh informasi layanan dapat diakses melalui tautan Linktree resmi DPMPTSP Kabupaten Cianjur yang tersedia di bio media sosial," jelasnya.
Superi Rizal, juga menjelaskan, bahwa publikasi SOP 2025 menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih profesional dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian layanan," ujar dia.
Masih ujarnya, ya baik dari sisi waktu maupun biaya. Dengan SOP yang jelas, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih mudah dipahami, cepat, transparan.
"Tentunya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,"tegas Plt Kadis DPMPTSP Kabupaten Cianjur ini.
Ia juga menegaskan bahwa DPMPTSP Kabupaten Cianjur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan berbasis kemudahan investasi dan kepuasan masyarakat.
Terakhir, ia menambahkan melalui SOP ini, DPMPTSP Kabupaten Cianjur berharap tercipta pelayanan semakin efektif, dan efisien.
"Intinya mampu mendukung pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah," tutup Plt Kadis DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Red)
%20(2)%20(1).jpeg)


