![]() |
| Kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR -- Pembatasan Perizinan Perumahan dan Industri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui DPMPTSP Cianjur menerapkan pembatasan dan penghentian sementara penerbitan izin perumahan dan industri di wilayah tertentu.
Hal tersebut diungkapkan Sekdis DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/2/2026).
"Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko bencana," terang dia.
Ia juga menyampaikan upaya mengendalikan alih fungsi lahan,
Menjaga kesesuaian tata ruang wilayah.
Sementara itu, masih dikatakan Superi Rizal, soal validasi perizinan perusahaan terkait investasi penanaman Modal Asing (PMA), DPMPTSP Cianjur memastikan bahwa PT Lianhua telah memenuhi.
"Seluruh persyaratan perizinan dan dinyatakan lengkap serta sah secara administratif," kata Superi.
"Sehingga diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Superi.
Sidak dan Penertiban Tempat Usaha (SPTU) sebagai bentuk pengawasan langsung, Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha.
Salah satunya adalah Jamaras Agrofarm, yang dilakukan sebagai respons atas perhatian dan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan.
Pengaturan Jam Operasional dan Penertiban Reklame (JOPR).
"Nah! Apalagi menjelang bulan suci Ramadan," ujar Sekdis DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
Pemkab Cianjur mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional tempat usaha, guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur mengambil tindakan tegas dengan mencopot 125 reklame ilegal dan reklame yang telah habis masa tayangnya.
"Upaya penegakan aturan dan optimalisasi pendapatan daerah," ujar Superi.
.Masih ujarnya, Akses Layanan perizinan.seluruh layanan perizinan terpadu dapat diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cianjur.
"Nah! Sebagai pusat pelayanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi
Ia menambahkan Pamkab Cianjur mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan.
"Bisa nrperan aktif menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan," turup Sekdis DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (JR1)



