Notification

×

Iklan

Iklan

DPMPTSP Bilang Hal Ini Soal Perizinan dan Status Operasional PT Lianhua Cianjur, Ini Penjelasannya

1/28/2026 | Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T21:17:13Z

Kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Foto: Rohendi/SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR -:Berdasarkan laporan dan hasil klarifikasi dari sejumlah instansi terkait, dapat disampaikan bahwa seluruh perizinan PT Lianhua telah dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Superi Rizal menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan perusahaan, baik dokumen PKKPL maupun pertimbangan teknis pertanahan telah diterbitkan. 

"Terkait PKKPL, penertiban menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN," jelasnya.

Sementara itu, ia juga menyampaikan dokumen AMDAL berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), termasuk dokumen pendukung lainnya.

Masih diungkapkan dia, seperti halnya AMDAL lalu lintas yang ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, adpun kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditangani oleh DPMPTSP sesuai kewenangannya. Dengan demikian, ketika ditanya mengenai kelengkapan perizinan.

Sekdis DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi menegaskan bahwa seluruh perizinan telah diselesaikan, sehingga perusahaan secara administratif telah dapat beroperasi.

Lebih lanjut disampaikan, Superi Rizal, bahwa PT Lianhua telah diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian serta Kementerian Investasi/BKPM terkait perizinan usaha.

"Nah? Nila terkait AMDAL, dokumen tersebut telah diterbitkan secara resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," jelasnya," papar Sekdis DPMPTSP Kabupaten Cianjur.

Informasi diterima Signal Cianjur, karena PT Lianhua merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan perizinan utama berada pada pemerintah pusat. 

Sementara pemerintah daerah berada pada ranah pengawasan pelaksanaan di lapangan. Apabila mengenai kemungkinan soal  tindakan tegas.

"Pihaknya hanya sebatas pengawasan saja," ujar Superi.

Sekdis Superi Rizal juga menyampaikan bahwa apabila terdapat perubahan atau penyesuaian kegiatan yang belum memenuhi beberapa poin penting, maka harus ditempuh sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing.

"Ya! Baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat," ujar Superi 


Hal sama ia menyambungkan hal itu sesuai regulasi yang berlaku dan dengan mempertimbangkan situasi serta kondisi saat ini, kewenangan penanganan investasi yang berdampak langsung.

"Ya! Artinya terhadap daerah tetap berada di pemerintah kabupaten," terang Sekdis DPMPTSP Kabupaten Cianjur ini.

Oleh karena itu, Superi menambahkan isu yang berkembang terkait dugaan ketidaklengkapan perizinan PT Lianhua perlu dilihat secara komprehensif.

"Nah! Terutama setelah adanya perubahan kategori usaha menjadi kategori besar," tandasnya, singkat. (Jr1/Red)



×
Berita Terbaru Update