![]() |
| Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan. (Foto: Tangkapan layar) |
SIGNALCIANJUR.COM - Jumlah tanggungan keluarga data ini digunakan pemerintah sebagai acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/1/2026) siang.
"Nah! Penentuan desil kesejahteraan
berdasarkan data tersebut, setiap idividu atau keluarga dikelompokkan ke dalam kesejahteraan, yaitu pembagian masyarakat menjadi 10 kelompok," jelasnya.
Ia menyampaikan desil 1 yaitu masyarakat paling miskin, lalu desil 2–4 yaitu masyarakat miskin dan rentan miskin, dan Desil 5 yakni masyarakat berpenghasilan menengah bawah.
"Kemudian, desil 6–10 yaitu masyarakat menengah hingga paling mampu," terang Teddy.
Sementara itu, syarat utama menerima bantuan, sebagian besar program bantuan sosial pemerintah mensyaratkan penerima berada pada desil 1 sampai 5, karena kelompok.
Masih dijelaskan Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur ini, memiliki keterbatasan ekonomi. Rentan terhadap guncangan ekonomi dan membutuhkan dukungan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Masih ujarnya, apabila seseorang berada di desil 6 ke atas, maka dianggap cukup mampu dan tidak menjadi prioritas penerima bantuan.
"Kita cek dulu desil di DTSEN-nya, karena harus masuk desil 1 sampai 5. Artinya, status ekonomi seseorang harus diverifikasi terlebih dahulu," papar Tedy.
Teddy menambahkan hal itu agar memenuhi syarat menerima bantuan sosial, orang tersebut harus tercatat berada pada desil 1–5.
"Nah! Jika belum masuk atau datanya tidak sesuai, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan," pungkasnya.
Informasi penting, bila data tidak sesuai kondisi nyata (misalnya sudah miskin tapi tercatat desil tinggi), masyarakat bisa mengajukan pemutakhiran data melalui desa/kelurahan, pendamping , sosial, dan Dinsos Cianjur. (Faj/*)



