Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Praktik Nikah Siri, Bupati Wahyu Hadiri Itsbat Massal Gandeng PA Cianjur di Pasirkuda

11/01/2025 | November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T13:17:09Z

Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdian secara simbolis berikan buku nikah. (Foto: Tangkapan layar)

SIGNALCIANJUR.COM - Itsbat nikah massal bukan sekadar formalitas, tapi bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan hak sipil bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Cianjur, dr Mohammad Wahyu Ferdian, saat menghadiri langsung pelaksanaan itsbat nikah massal di Kantor Desa Pusakajaya, Kecamatan Pasirkuda, Jumat (31/10/2025).

"Ada sebanyak 100 pasangan suami istri kini resmi di mata hukum negara," katanya.

Kegiatan ini, dijelaskan Bupati Cianjur, jadi bagian dari Program Rembug Warga, hasil kolaborasi antara Pemkab Cianjur dan Pengadilan Agama (PA) Cianjur, wujud nyata gerakan sadar pencatatan nikah dan administrasi kependudukan.

"Tujuan utama pemerintah memberikan layanan itsbat nikah kepada warga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum," terangnya.

Artinya, masih ujarnya, terhadap pernikahan yang telah dilaksanakan menurut hukum agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara (nikah siri). Itsbat nikah memberikan pengakuan legal oleh negara terhadap status pernikahan.

"Sehingga pernikahan tersebut sah baik secara agama maupun hukum positif di Indonesia," jelas Bupati Cianjur.


Dia juga menyampaikan Setelah mendapatkan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, pasangan dapat mengurus dokumen-dokumen penting seperti Akta Nikah, yang menjadi bukti otentik sahnya perkawinan.

"Dokumen resmi tersebut menjadi dasar untuk menuntut dan memperoleh hak-hak sebagai suami atau istri di mata hukum, seperti hak nafkah, hak waris, dan harta bersama.

Ia menambahkan itsbat nikah sangat penting untuk menentukan status hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Anak akan diakui sebagai anak sah dari pasangan suami istri.

"Nah! Sehingga memiliki hak perdata seperti hak asuh, hak nafkah, dan hak waris dari orang tuanya," tutup Bupati Cianjur. (Red/*)


#########


×
Berita Terbaru Update