![]() |
Satpol-PP dan Damkar Cianjur razia sejumlah titik lokasi penjual miras. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Setelah dikabarkan empat orang tewas diduga mengkonsumsi minuman keras (Miras) oplosan, Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, gerak cepat operasi gabungan bersama TNI-Polri, Senin (16/6/2025) malam.
Informasi diterima, diketahui sebelumnya empat orang meninggal sebelumnya sempat dirawat di RSUD Sayang Cianjur menjadi korban miras oplosan tersebut tiga warga Kecamatan Cibeber, dan satu orang Kecamatan Cianjur.
Plt Kasatpol-PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo mengatakan melaksanakan kegiatan cipta kondisi penertiban minuman keras (miras) dan minuman beralkohol.
"Nah! Kegiatan ini sudah dilakukan sejak sore hingga malam hari," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan sebagai bentuk implementasi dari instruksi Bupati Cianjur yang sudah disampaikan sejak tiga bulan lalu.
"Hasil razia sebanyak 159 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Dan, 60 botol minuman oplosan merek roso-roso," ungkapnya.
Sementara itu, sasaran operasi petugas gabungan titik lokasi razia yaitu Pasir Hayam, Panembong, Terminal Muka, dan Jalan Lingkar Selatan (dekat daerah terminal)
Tujuan dan harapan, Djoko juga menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Satpol PP dalam menindaklanjuti instruksi bupati, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya miras oplosan.
"Nah! Terlebih, baru-baru ini dilaporkan bahwa ada empat warga meninggal dunia, diduga akibat mengonsumsi miras," katanya.
Perkembangan dan tindak lanjut, Djoko menyebutkan terkait korban jiwa, hingga malam ini, belum ada laporan resmi secara komperhensif dari instansi terkait mengenai korban jiwa.
"Berdasarkan informasi sementara dari pihak RSUD Sayang Cianjur, korban terindikasi mengonsumsi miras sebelum meninggal dunia," jelasnya.
Artinya, lebih lanjut ia menjelaskan masih dilakukan pengembangan dan penelusuran apakah miras yang dikonsumsi berasal dari tempat-tempat yang dirazia atau dari sumber lain.
Penindakan di tempat (sidang tipiring), Djoko juga memaparkan, itu dilaksanakan sidang di tempat sesuai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Telah dilakukan pemberian sanksi denda langsung terhadap pelanggar, dan uang denda akan disetorkan ke kas daerah," imbuhnya.
Catatan Penting, Djoko menambahkan, evaluasi dan masukan terkait Peraturan Daerah (Perda), dan sanksi yang berlaku saat ini tergolong ringan, dengan denda maksimal hanya Rp500.000, Satpol-PP berkomitmen untuk melaporkan hasil analisis lapangan ke pimpinan daerah dan legislatif.
"Diharapkan akan ada evaluasi dan revisi Perda. Agar sanksi terhadap pelanggar bisa lebih tegas dan memberikan efek jera," tutupnya. (Red/*)