Notification

×

Iklan

Iklan

MK Tolak Gugatan Herman -Ibang pada Pilkada 2024, Bupati Cianjur Terpilih Wahyu Ucapkan Hal Ini

2/06/2025 | 13:39 WIB Last Updated 2025-02-06T06:47:07Z
Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih Wahyu - Ramzi saat dikonfirmasi awak media. (Foto: Tangkap layar video)

SIGNALCIANJUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak soal gugatan dari pasangan calon (Paslon) pemohon H. Herman Suherman – Muhammad Solih Ibang atas kemenangan paslon nomor urut 02 Wahyu – Ramzi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024.

Bupati Cianjur terpilih Muhammad Wahyu mengatakan, dirinya sama sekali tidak menyangka bisa menjadi orang nomor satu di Cianjur bersama Rqmzi, hal itu dilontarkan karena beliau bukanlah orang berkompeten di bidang politik ataupun birokrat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Cianjur," katanya, saat konferensi pers di Posko Pemenangan Wahyu-Ramzi di Jalan Prof Mohammad Yamin Cikidang Cianjur.

Masih ujarnya, artinya sudah memberikan kepercayaan untuk memimpin Cianjur, karena memang pada awalnya ini bergelut di bidang pelayanan bukan orang politik atau birokrat.

Terlihat, ratusan pendukung paslon nomor urut 02 berteriak histeris dan mengucap takbir menambah suasana menjadi haru, nampak sejumlah pengurus partai pengusung Wahyu-Ramzi menangis.

Wahyu juga berjanji, akan melanjutkan program-program sebelumnya, seperti perbaikan sarana prasarana (Sarpras) untuk penunjang fasilitas umum. Dan, akan melanjutkan program-program bupati dan wakil sebelumnya.

"Tentunya akan memprioritaskan soal infrastruktur," pungkasnya.


Sementara itu, gugatan permohonan tersebut ditolak MK, gugatan permohonan perkara nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024 yang dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang pleno, gedung I MK dalam sidang pengucapan putusan (ketetapan) Rabu (5/2/2025) kemarin. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update