Notification

×

Iklan

Iklan

DPKPP Cianjur Ratakan Ratusan Rumah untuk RTH di Kampung Mati Pasca Gempa, Begini Tujuannya

1/13/2025 | 22:09 WIB Last Updated 2025-01-13T15:15:49Z
Tim Pemantauan dan Pengawasan Zona Relokasi (TPP-ZR) perataan bangunan rumah sudah rusak dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Pasca gempa bumi, DPKPP Kabupaten Cianjur tergabung Tim Pemantauan dan Pengawasan Zona Relokasi (TPP-ZR) turun ke lapangan untuk perataan bangunan rumah masyarakat yang sudah rusak dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Kampung Rawacina, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Senin (13/1/2025).

Sekertaris DPKPP Kabupaten Cianjur Hendrik Prasetyadhi mengatakan, yang dipantau adalah di zona merah (terlarang) diawasi yaitu penerima hunian tetap (Huntap) relokasi.

"Jadi sudah dapat bantuan huntap (stimulan) untuk relokasi mandiri itu wajib diisi," katanya, saat dikonfirmasi langsung di lokasi, siang.

Masih ujarnya, sedangkan yang di lahan zona terlarang tersebut dibuat RTH dengan tanaman pohon keras (buah-buahan) sebagai salah satu upaya untuk memperkuat struktur tanah biar kokoh.

"Nah! Saat ini dilakukan dua titik lokasi di Kampung Rawacina, Desa Nagrak, dan Kampung Rawacina Pentas, Kecamatan Cugenang," terang Hendrik.

Hal sama diungkapkan dia, sebelumnya sudah beberapa kali sosialisasi. Artinya masyarakat sudah paham dan mengetahui sehingga kegiatan berjalan lancar sesuai harapan.

"Ada sekitar ratusan KK sbelumnya tinggal di kampung mari sini," ujar Sekdis DPKPP Cianjur.

Diutarakan dia lebih lanjut, kalau kampung sini masuk Desa Nagrak sudah menerima bantuan. Nah! Kita robohkan bangunan yang permanen , dan puing - puing diratakan.

"Jadi nanti ditanam bibit pohon keras," bilang Hendrik.


Kemudian, yang di Kampung Rawacina Pentas, Desa Cibulakan , Kecamatan Cugenang itu ada sekitar ada yang masih bertahan 19 KK lagi.

Dia berharap karena ini program pemerintah sebagai upaya untuk demi keselamatan, pasalnya bencana alam seperti gempa tidak tahu kapan terjadi, semoga tidak terulang lagi, bahkan dari BMKG juga merekomendasi lokasi ini masuk zona terlarang wajib dan harus dikosongkan.

"Ya! Intinya upaya kesempatan serupa terjadi. Dan, masyarakat sudah berpartisipasi mau relokasi," tutup Ketua Tim TPP-ZR Kabupaten Cianjur. (Sep/*)





×
Berita Terbaru Update