Sidang keempat pidana terdakwa ASN Pasirkuda, Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Cukup puasalah karena ketentuan sidang satu minggu. Jadi, pas jatuh nanti hari Selasa 12 November 2024 untuk kelanjutannya nanti.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Asep Mulyadi, saat dikonfirmasi langsung awak media, pada sidang lanjutan, Kamis (7/11/2024) pagi.
"Jadi bisa istrahat terdakwa dan tim kuasa hukum juga," ucap dia.
Lebih dari itu ia menyampaikan, Majelis Hakim (MH) juga akan menyimpulkan atau memusyawarahkan lebih matang lagi.
Pasalnya, masih dipaparkan Asep, selain dari pada musyawarah hal ini merupakan M juga. Dan, samping masih banyak pekerjaan lainnya.
"Kami mahami hal tersebut," imbuhnya.
Hal sama diungkapkan kuasa hukum terdakwa, mudah-mudahan saat nanti terbaik buat klien. Dan, pihaknya melakukan pembelaan hal seperti yang meringankan kliennya, baru pertama tindak pidana. Dan, sebetulnya unsur lupa (terpeleset) secara spontan melakukan hal pelanggaran itu, karena mungkin tadinya tidak dalam keadaan dinas.
"Kita juga melakukan pembelaan soal video itu. Jadi yang sempat ditayangkan itu kurang lebih 5 menit itu tinggal 1 menit 53 detik," terang Asep.
Masih diutarakan dia, jadi pihaknya duga hal tersebut diedit atau apa begitu. Jadi apalagi sudah ada editan sudah viral di salah satu aplikasi media sosial (Medos).
"Bahkan dari handphone (Hp) dari yang ngambil video tidak ada. Dan, orang yang mengirim ketika ditanya tak dikenali," jelas salah satu advokat sebagai kuasa hukum terdakwa.
Terakhir ia menambahkan artinya sumber diragukan juga (sumber dari mana,red) hal tersebut tidak bertanggung jawab ketika menyampaikan tidak ada bukti bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
"Kami juga tidak mendengar dari ahli forensik laboratorium. Jadi yang dihadirkan bukan tidak mengetahui kebenaran di lapor soal pemeriksaan video," tutup Asep Mulyadi. (Red/*)