Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Tatakelola Pemdes, Begini yang Disoroti Ketua Kordinator DCC

6/20/2024 | 09:40 WIB Last Updated 2024-06-20T03:23:10Z
Ketua Kordinator Desa Center Cianjur (DCC) Kohar Effendi. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.COM-  Jangan sampai Pemerintah Desa (Pemdes) hanya dijadikan objek elektoral yang diduga untuk pemenangan incomeben dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya 5 tahun sekali.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Kordinator Desa Center Cianjur (DCC) Kohar Effendi, melalui press release kepada awak media, Kamis (20/6/2024).

"Artinya tidak ada pemihakan terhadap kesejahteraan kades, BPD, perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan tingkat desa," tegas Kohar.

DDC juga menyoroti sekaligus berharap jangan biarkan penguasa seenaknya mengatur tatakelola desa baik pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, administrasi maupun keuangan desa.

Lebih lanjut, Kohar menegaskan kalaupun berlindung pada regulasi Perda Nomor 16/2023 tentang APBD 2024 berikut Perbup Nomor 16/ 2023 tentang perbahan kedua atas Perbup Nomor 144/2022 tentang penjabaran APBD 2023.

Sambungnya, lakukan oleh pegiat desa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan DPRD maupun Banggar. Dan, selanjutnya kalau minim respon penyampaian aspirasinya lakukan unjuk rasa (Unras) di depan publik (demo). 

"Jadikan desa kekuatan dan garda terdepan pembangunan bangsa dan negara," ujar Kohar.

Masih menurut dia, tambahan dengan disahkannya UU nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang pada pelaksanaannya berlaku surut.

"Nah! Maka secara otomatis jabatan kades dan BPD secara langsung dan serentak bupati harus melaksanakan pelantikan dan perubahan SK," terang Kohar.

Hal sama diutarakan Kohar, namun di Cianjur baru berjalan tahap 4 atau sekitar 200 orang kades yang sudah menerima SK perpanjangan masa jabatan.

"Itu baru sisanya dijanjikan habis akhir Juni 2024," imbuhnya.

Hal sama masih ditegaskan Kohar, perangkat desa berdasarkan PP 11 /2019 gajinya Setara ASN gol II A, pada kenyataannya plus tunjangan saja masih di bawah UMK buruh.

"Nah! Apalagi ada dugaan ADD diganggu oleh kepentingan janji politik," paparnya.

Terakhir, ia menambahkan hal tersebut jelas- jelas mengganggu peruntukan operasional pemerintahan desa, BPD, tunjangan kades, dan perangkat.

"Mari perjuangkan nasib mereka melalui kegiatan PABPDSI maupun desa bersatu. Dan, PPDI termasuk empati dari buruh dengan setgabnya," tutup Kohar. (Red/*)





×
Berita Terbaru Update