Polres Cianjur jumpa pers kasus tawuran pelajar menewaskan satu orang dan satu lainnya luka berat. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Sebanyak 12 pelaku pembacokan (tawuran) siswa SMK hingga satu orang tewas dan satu pelajar lainnya mengalami luka berat diamankan Polres Cianjur, Kamis (20/6/2024).
Diketahui, korban yaitu Muhammad Rizki (16), pelajar SMK AMS Cianjur tewas usai dianiaya dan dibacok belasan pelajar lainnya. Dan, lima orang pelaku berhasil diamankan, namun tujuh pelaku masih buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, tepatnya Rabu 12 Juni 2024, salah seorang siswa dari SMKN 1 Cilaku melihat unggahan siswa dari SMK AMS yang mengenakan celana sekolah SMK Negeri 1 Cilaku tersebut. Dan, melihat unggahan di media sosial (Medsos) saling berbalas komentar dipostingannya.
"Nah! Kemudian berlanjut dipercakapan melalui medsos," katanya, saat jumpa pers, di Mako Polres Cianjur, Kamis (20/6/2024).
Masih diungkapkan Kapolres Cianjur, keterangan diterima dari percakapan yang dilakukan melalui media sosial itu, kedua pihak sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di kawasan Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang.
"Disepakati tawuran tersebut dilakukan Kamis 13 Juni 2024 malam," ujarnya.
Namun, masih diutarakan Aszhari, saat pertemuan tersebut siswa dari SMKN 1 Cilaku berjumlah 12 orang langsung menyerang siswa SMK AMS yang hanya berjumlah empat orang.
"Bahkan para pelaku juga menggunakan senjata tajam dan membacok korban," terangnya.
Sambungnya, akibatnya satu orang siswa SMK AMS meninggal dunia dan satu siswa lainnya mengalami luka berat.
"Satu korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut," imbuh Kapolres Cianjur.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku. Kini sudah diamankan lima orang, semuanya berstatus pelajar.
"Dua diantaranya sudah dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur," papar Kapolres Cianjur.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, selain lima tersangka tersebut masih ada tujuh pelaku lainnya yang masih buron.
"Tujuh pelaku lainnya kami tetapkan dalam daftar DPO, kami masih cari keberadaanya," kata dia.
Dia menuturkan atas aksinya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar," kata dia.
Hal lain lagi, Tono menegaskan bila aksi penganiayaan dan pembacokan menewaskan pelajar tersebut bukan aksi geng motor tapi konflik siswa dari berbeda sekolah.
"Hal ini harus dihentikan jangan sampai terjadi," ujar dia.
Tono menegaskan, bukan aksi geng motor yang menyasar korban secara acak. Tapi pelaku dan korban sudah janjian untuk saling berkelahi karena dendam turun menurun antar sekolah.
"Harus ada peran dari semua pihak untuk menghentikan tradisi perseteruan antar sekolah," pintanya.
Terakhir, ia mengimbau kepada semua pihak terkait, mulai dari orang tua, guru, hingga pemerintah darah untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai salah gaul, artinya harus sama-sama menghentikan tradisi dendam turun temurun antar sekolah.
"Supaya kejadian ini tak terulang kembali," tutup Tono. (Red/*)