Soal Residivis Pedofil Pembunuh Khusus Bocah di Bawah Umur Polres Cianjur Soor Pelaku. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Pelaku ini diduga pedofil karena dua kejadian korbannya merupakan anak dibawah umur dan keduannya dibunuh oleh pelaku setelah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, kepada awak media, melalui keterangan tertulisnya, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024).
Untuk modus operandi, dia menyampaikan, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada saat korban pulang sekolah.
Ah! Hal itu kemudian bermain dengan kawannya," ucap Kapolres Cianjur.
Hal senada diungkapkan dia, pelaku ini tertarik dengan korban untuk melakukan aktivitas seksual terhadap korban kemudian pelaku mengajak korban ke pesisir pantai.
"Nah! Kemudian di sana pelaku memperlihatkan rekaman video porno kepada korban," terang AKBP Aszhari Kurniawan.
Setelah itu, terakhir , ia menambahkan korban diperkosa oleh pelaku dan karena korban melawan, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Dan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002.
"Yaitu tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Sementara itu, Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur, Rabu (24/1/2024) lalu. (Sep/*)