![]() |
Sidang kasus laporan pencoretan plang lima orang petani warga Batulawang, Cipanas, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur yang dilaporkan.. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Soal kasus pelaporan pencoretan plang, sedikitnya lima orang petani (penggarap) lahan Hal Pengelolaan Lahan (HPL) warga Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, berlanjut sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur.
Pantauan awak media, namun sayangnya sidang pertama tersebut diundur alias dilanjutkan minggu depan. Pasalnya, informasi diterima, hakim kena musibah kecelakaan, sehingga harus ditunda.
Kuasa hukum petani penggarap warga Batulawang, Dinalara Dermawati mengatakan seyogyanya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan, karena minggu lalu mengajukan hal itu.
"Pasalnya eksepsi ini menurut kami sangat layak untuk dikabulkan," jelasnya saat dikonfirmasi awak media, usia sidang di luar depan ruangan Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Selasa (9/1/2024) siang.
Mengingat, masih ditegaskan Lara, apa yang dilakukan oleh JPU itu suatu dugaan pelanggaran terhadap peraturan di dalam KUHP. Nah! Di mana dakwaan itu kalaupun akan terjadi perubahan itu 7 hari sebelum disidak sudah diberitahukan.
"Ini yang terjadi adalah dakwaan diterima oleh para terlapor di Lapas Cianjur pada saat sidang pertama berbeda," jelasnya.
Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa membeberkan artinya yang dibacakan berbeda oleh JPU. Dan, isi dakwah menurutnya itu benar-benar ada patut diduga menghilangkan satu fakta.
"Fakta soal permasalahan saat ini karena didakwakan pertama mengucapkan bahwa HGU pelapor sudah habis," ujar Lara.
Sambungnya, didakwakan baru tidak berbicara HPL seolah-olah patut diduga mengabulkan hal itu. Artinya, hanya murni pengrusakan. Padahal kalau dilihat pengrusakan apa yang dirusak, di mana? Lalu milik siapa, kan ini kalau klier milik siapa tanah (HPL) itu pihaknya kira bukan pengrusakan.
"Makanya dakwaan itu atau yang dibacakan JPU berbeda dengan yang diterima oleh para terdakwa," terang Lara.
Hal sama diutarakan Lara, menurut aturan seandainya terjadi perubahan. Nah! Itu harus dilakukan dan sudah diterima oleh para terdakwa 7 hari sebelum penentuan hari sidang.
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan ini di hari sidang terjadi. Dan, itu sebenarnya JPU tidak punya inisiatif memberitahu adanya perubahan.
"Tapi karena penasehat hukum terdakwa melihat pada saat itu membacakan kita mendengar bahwa dakwaan berbeda dengan yang dipegang.
Ia menambahkan, sehingga pihaknya keberatan kepada Majelis Hakim, bahwa dakwaan dipegang itu dibacakan JPU, ini yang menurutnya salah satu alasan kenapa eksepsi. Dan, kalau menurut aturan akibatnya dakwaan tersebut batal demi hukum.
"Nah! Sehingga para tahanan itu harus dikeluarkan (KUHP), " tutup Lara.
Sementara itu, namun sayangnya saat dikonfirmasi awak media pihak JPU melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur tidak bisa ditemui atau dihubungi soal kasus pengrusakan lima orang petani (penggarap) lahan HPL warga Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas yang dilaporkan saat ini.
"Humas PN lagi ada kepentingan. Jadi, tidak bisa untuk menjelaskan hal ini atau konfirmasi untuk wawancara," ucap salah seorang keamanan (Satpam) PN Kabupaten Cianjur, singkat.
Diketahui, sementara itu lima orang petani (penggarap) lahan HPL (para terdakwa) yang dilaporkan diantaranya yaitu SI (53), SN (43), RA (38), DI (45), dan terakhir SI (37), semuanya merupakan warga Desa Batulawang dan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. (Sep/Red)