Kadis DPKPP Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Kadis DPKPP Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (2/1/2024).
"Hal ini untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Cianjur," katanya.
"Nah! Adapun fungsi dari DPKPP adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan," katanya.
Masih jelas Cepi, terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin membuka tanah atau lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan atau property, dan izin lain untuk pengembang perumahan.
"Bila.ingin lebih jelas silahkan segera hubungi kantor DPKPP Cianjur," ucapnya.
Terakhir, Kadis DPKPP Kabupaten Cianjur ini menambahkan, bahkan
telah tersedia juga layanan untuk informasi lainnya.
"Nah! Masyarakat juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website untuk informasi umum lainnya," tutupnya. (Red/*)