Notification

×

Iklan

Iklan

Rencana Amandemen UUD 1945 Oleh: Andhika Wahyudiono

10/11/2023 | 01:17 WIB Last Updated 2023-10-10T18:21:28Z
Dosen UNTAG Banyuwangi Andhika Wahyudiono. (Foto: Istimewa)


MIMBAR WARGA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI- Bambang Soesatyo, mengumumkan kesepakatan jajarannya untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 setelah Pemilu 2024. 

Pengumuman ini disampaikan oleh Bamsoet setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada tanggal 9 Agustus 2023.

Keputusan untuk memulai pembahasan amandemen UUD dilakukan pasca pemilihan umum, sebagai upaya untuk menegaskan bahwa langkah ini tidak berkaitan dengan niat untuk menunda Pemilu.

Ketua MPR RI berpendapat bahwa perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 karena dasar hukum negara Indonesia perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. 

Salah satu aspek amandemen yang dianggap penting adalah mengenai kewenangan negara dalam mengelola udara dan angkasa dengan penuh.

Saat ini, Pasal 33 dalam UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa sumber daya alam yang ada di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara. 

Namun, pembahasan tentang sumber daya dan angkasa masih belum diatur secara khusus dalam UUD, terlebih mengingat kemajuan teknologi di bidang udara dan angkasa yang semakin pesat.

Selain itu, terdapat poin lain dalam amandemen UUD 1945 yang menjadi perhatian, yaitu wacana untuk mengembalikan sistem ketatanegaraan seperti pada era Orde Baru, di mana MPR RI diangkat sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun, pandangan mengenai rencana amandemen ini tidak sepenuhnya seragam. 

Zainal Arifin Mochtar, seorang pakar hukum tata negara, menganggap wacana amandemen terkait peran MPR RI sebagai kemunduran. 

Menurutnya, terdapat muatan politis di balik wacana amandemen UUD 1945 yang diusulkan oleh MPR RI saat ini.

Isu mengenai amandemen UUD 1945 sebenarnya telah mencuat dalam beberapa tahun terakhir.

Bahkan, isu ini seiringan dengan perdebatan mengenai penundaan pemilu yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Dalam konteks ini, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pembahasan mengenai amandemen UUD 1945 nantinya akan menjadi kewenangan MPR dan partai politik yang ada di parlemen.

Hal ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses diskusi yang demokratis dan transparan.

Rencana amandemen UUD 1945 ini merupakan langkah yang tentu saja memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum dan tatanan negara Indonesia. 

Proses ini juga mencerminkan semangat untuk terus mengembangkan negara sesuai dengan tuntutan zaman, serta memastikan bahwa dasar hukum negara tetap relevan dan adaptif.

Dalam tahapan yang lebih lanjut, sangatlah penting untuk memerhatikan dengan seksama bagaimana proses amandemen akan berlangsung setelah Pemilu 2024. 

Keterlibatan partai politik dan MPR dalam proses perbincangan menjadi langkah yang sangat signifikan untuk mencapai titik kesepakatan yang benar-benar mencerminkan berbagai aspirasi dan kepentingan yang ada.

Secara menyeluruh, keputusan yang diambil oleh MPR RI untuk merencanakan amandemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024 mencerminkan kedewasaan dalam menjalankan proses perubahan konstitusi.

Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa proses perbincangan mengenai amandemen sebaiknya dilakukan dengan niat baik dan berfokus pada kepentingan masyarakat serta masa depan bangsa.

Langkah-langkah yang diambil setelah Pemilu 2024 akan menjadi bagian yang sangat menentukan dalam proses amandemen UUD 1945. Ini adalah momen dimana partai politik dan MPR akan terlibat secara aktif dalam membahas dan merumuskan amandemen yang akan dilakukan.

Keberadaan partai politik sebagai wakil dari berbagai lapisan masyarakat akan memastikan bahwa berbagai pandangan dan aspirasi dapat diakomodasi dalam pembahasan amandemen ini.

Pentingnya peran MPR dalam proses ini juga tidak bisa diabaikan. 

Sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam penyusunan dan perubahan UUD 1945, keterlibatan MPR dalam tahapan pembahasan amandemen sangatlah relevan. 

Dalam konteks ini, keberadaan MPR dapat memastikan bahwa setiap langkah amandemen dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek yang mendasar dan prinsip-prinsip konstitusi.

Secara keseluruhan, rencana untuk melakukan amandemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024 bukanlah langkah yang diambil secara sembarangan. Ini adalah hasil dari pertimbangan matang dan kesadaran akan pentingnya mengikuti prosedur yang sesuai dan melibatkan para pihak relevan. 

Pemilihan umum telah dilakukan menjadi jaminan bahwa kebijakan amandemen ini tidak akan terkait dengan upaya penundaan Pemilu.

Dalam mempertimbangkan amandemen, terdapat beberapa aspek yang menjadi fokus utama. 

Salah satunya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan kondisi saat ini. 

Beberapa isu, seperti kewenangan negara dalam mengelola udara dan angkasa yang semakin penting dalam era teknologi, perlu diakomodasi dengan baik dalam amandemen ini. 

Di samping itu, isu mengenai sistem ketatanegaraan dan peran MPR juga turut muncul dalam diskusi mengenai amandemen.

Semua langkah yang diambil dalam proses amandemen ini menegaskan bahwa perubahan konstitusi bukanlah hal yang sepele.

Ini adalah langkah yang memerlukan pertimbangan mendalam, kesepakatan kuat, dan kehati-hatian dalam merumuskan setiap perubahan. 

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan mengikutsertakan partai politik serta MPR dalam prosesnya, diharapkan amandemen UUD 1945 akan menghasilkan dasar hukum lebih relevan dengan tantangan dan kebutuhan bangsa saat ini. (*)



×
Berita Terbaru Update