Notification

×

Iklan

Iklan

Hoax Soal Penetapan Masa Dinas Personel TNI, Begini Klarifikasi Kapuspen

10/18/2023 | 09:11 WIB Last Updated 2023-10-18T02:13:37Z
(Foto: Kabidpenum Puspen TNI)


SIGNALCIANJUR.COM - Klarifikasi TNI terkait hoax penetapan masa dinas personel TNI.

Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyampaikan telah beredar pesan singkat melalui aplikasi whatsapp bahwa telah terbit Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021, tentang penetapan masa dinas personil TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 tahun itu adalah salah.

"Nah yang benar adalah Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021tanggal 23 Februari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI," jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD, dan secara umum kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU, dengan informasi awal yakni bagi prajurit TNI yang mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai 1 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran 1969 bisa direalisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun. 

"Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 Kelahiran tahun 1970 keatas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 tahun Masa Dinas Aktif (MDA)," terang Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Dituliskan juga bahwa Peraturan Masa Jabatan Perwira Tinggi (PATI) Perwira menengah (Pamen) dan Serta Bintara (BA) dan tamtama (TA) TNI/POLRI, ASABRI) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI.

"Selain itu KAPOLRI masa pensiun Pamen, Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun," ujar Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI meminta prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) untuk lebih bijak dalam menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai Undang-Undang TNI. 

"Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personil TNI,   itu adalah tidak benar alias Hoax," tegasnya.

Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, lebih dari itu Kapuspen TNI menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada pasal 53 UU TNI menyatakan Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira.

"Nah! 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama," timpalnya.  

Sementara itu, terakhir ia menambahkan Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.

"Nah! Itu hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI," tutup Kapuspen TNI. (Red)


×
Berita Terbaru Update