Notification

×

Iklan

Iklan

Menyoal Pemilu 2024, Begini Bilang Kasum TNI

9/29/2023 | 12:35 WIB Last Updated 2023-09-29T05:42:28Z
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono diwakili Kasum Letjen TNI Bambang Ismawan rakor persiapan OMB 2023-2024 pengamanan Pemilu 2024, di The Tribrata, Jalan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Kabidpenum Puspen TNI)

SIGNALCIANJUR.COM - TNI telah menyiapkan regulasi internal jaga netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut diungkapkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono diwakili Kasum Letjen TNI Bambang Ismawan, saat memberikan pembekalan tentang kebijakan dan strategi TNI, saat Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Operasi Mantap Brata (OMB) 2023-2024 pengamanan Pemilu 2024, di The Tribrata, Jalan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

"Nah! Hal tersebut guna mengamankan tahapan Pemilu 2024," katanya.

Kasum TNI menyampaikan bahwa sejarah panjang Pemilu di Indonesia, memiliki pengalaman panjang pengamanan pemilu, pengalaman TNI pengamanan mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, dan walikota.

"Nah! Dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya," katanya, dihadapan 218 peserta dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, para Kapolda, Karoops, Karorena, Dirintelkam dan Dirsamapta Polda seluruh Indonesia.

Masih ujarnya, TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran sangat penting menjaga keamanan gelaran Pemilu dan Pilkada, dimulai dari sebelum.

"Saat dan sesudah pelaksanaan pemilu," ujar 

Hal sama ditegaskan Kasum TNI, secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar. 

"Membantu tugas Pemerintah Daerah (Pemda) bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," terangnya.

Kasum TNI mengatakan bahwa TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu akan datang, dimana sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 39 melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota Partai Politik (Parpol), mengikuti maupun terlibat kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif pemilu dan jabatan politis lainnya.

"TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi prajurit melanggar netralitas TNI akan diberikan sangsi," timpalnya.

Terakhir, Kasum TNI menambahkan sikap netral TNI juga diatur Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, karena  tahapan pelaksanaan pemilu 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan sangat tinggi, sehingga sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengamanan Pemilu 2024 perlu dikuatkan. 

"Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak 2024," tutup. (Red)



×
Berita Terbaru Update