Sajajar Institute Cianjur audensi bersama pihak RSUD, puskemas, dinkes, dan Komisi B DPRD Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Sajajar Institute Kabupaten Cianjur menyoroti soal retribusi keterbukaan informasi publik penggunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Sayang Cianjur dan puskesmas, saat rapat melalui audensi di ruang rapat gabungan DPRD Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Rabu (26/7/2023).
Ketua Sajajar Institute Cianjur Eka mengatakan, pihaknya soroti adanya uang pendaftaran di RSUD itu setiap pengunjung dipungut Rp 20 ribu, dan kalau di puskesmas Rp 10 ribu sekali pendaftaran.
"Nah! Sementara kalau kalau kita lihat di UU pajak dan retribusi daerah berdasarkan pasal 111 tidak diperlukan pelayanan kesehatan tidak boleh dipungut biaya," katanya usia audensi bersama Komisi B dan pihak RSUD Cianjur juga Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, siang.
Eka menegaskan, tadi pihaknya menanyakan ada berapa untuk periode Januari-Juni 2023. Itu informasi ada 99 ribu pengunjung atau pasien.
"Nah! Kalau puskesmas dari 47 ada sekitar 1 juta orang lebih itu kan gak boleh," sebut Eka.
Masih ujarnya, jadi ketika orang datang ke puskesmas ditarif untuk pelayanan pendaftaran (aturannya gak boleh). Tadi bicara (membahas) soal UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.
"Nah? Pasal 111 dikecualikan pelayanan pendaftaran itu tidak boleh dipungut biaya," jelas Eka.
Hal sama masih paparnya, prakteknya di Cianjur diberlakukan tarif itu. Kenapa? Begitu, jadi retribusi itu adalah pungutan yang diambil oleh negara dan harus mengembalikan langsung terhadap masyarakat. Jadi ketika Pemerintah Daerah (Pemda) itu membuat dasar tarif. Misalkan Rp 10 ribu, maka biaya kesehatan harus segitu angkanya.
"Gak boleh lebih artinya," terang Ketua Sajajar Institute Cianjur.
Lebih lanjut Eka bilang, dari hasil audiensi tadi ternyata tidak ditemukan apakah ini untuk menentukan dasar tarif dari biaya produksi tidak ada (nilai lebih).
"Ini potensi masalah selain harus mengembalikan yang harga tarif tadi itu," ujarnya.
Ditanya retribusi tersebut dari tahun berapa, Eka menyampaikan, dari pengakuan jajaran RSUD Sayang Cianjur dari tahun 2019 hingga saat ini. Karena begini Peraturan Daerah (Perda) berbenturan dengan UU, maka batal demi hukum, karena azas ketentuan hukum yang lebih tinggi tidak boleh berbenturan dengan hukum yang lebih rendah.
"Nah! Begitupun sebaliknya ketentuan hukum lebih rendah tidak boleh berbenturan dengan ketentuan hukum lebih tinggi," sebutnya.
Ia menambahkan, maka pungutan ini tidak memiliki dasar. Jadi pihaknya menuntut harus dikembalikan lagi kepada pengunjung.
"Rapat melalui audensi dipending karena Komisi B ingin menghadirkan Bagian Hukum Pemkab Cianjur dan Diskominfo. Jadi hasilnya masing ngegantung," tutup Ketua Sajajar Institute Cianjur.
Terpisah, Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut), dr. Irvan Nur Fauzy melalui Bendahara RSUD Sayang Cianjur, Teddy mengklasifikasi, audensi ini merupakan kritik hal positif (masukan) dari masyarakat soal BLUD. Kemudian juga, harus mempelajari aturan yang mengatur retribusi itu sendiri. Karena kan! Sudah diatur dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah, seperti tadi retribusi (BLUD) di lain-lain PAD yang sah. Bukan di retribusi begitu.
"Soal dugaan pungli gak apa-apa supaya bisa diterangkan ya? Soal itu harus dijelaskan," katanya, saat dikonfirmasi awak media, usai audensi.
Masih ujarnya, baik itu di Kementrian Kesehatan (Kemenkes), provinsi maupun di kabupaten itu pendaftaran itu memang ada ditarif. Mungkin nanti ada aturan baru tentang UU hubungan pusat dan daerah.
"Dan, UU tentang pajak dan retribusi daerah, itu pendaftaran dengan sendirinya akan hilang," tegasnya.
Ia menambahkan, karena ditarif ke retribusi. Dan, sekarang yang berlaku masih aturan lama. Dan, untuk pendapat sampai dengan Juni 2023 sekitar Rp 82 miliar lebih.
"Soal retribusi ada aturannya bahkan payung hukum jelas. Gak sembarang dicabut begitu," tutup Bendahara RSUD Sayang Cianjur.
Diketahui, tembusan audensi tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Cianjur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Cianjur, dan Direktur RSUD Sayang Cianjur, Direktur RSD Cimacan serta Direktur RSD Pagelaran.
Namun, sayangnya pihak RSD Pagelaran dan Cimacan, juga Plt Dirut RSUD Sayang Cianjur (diwakilkan) tidak terlihat hadir, saat rapat audensi alias absen bersama dengan Komisi B DPRD Cianjur dan Sajajar Institute Cianjur. (Red)