Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi B DPRD Cianjur Geram karena Kadinkes dan Dua Dirut RSUD tak Hadiri Audensi BLUD

7/27/2023 | 10:24 WIB Last Updated 2023-07-27T19:30:10Z


Komisi B DPRD Cianjur saat audensi soal anggaran BLUD. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Menyikapi untuk membahas usulan (permintaan) Sajajar Institute Cianjur menyoroti soal retribusi keterbukaan informasi publik penggunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tiga RSUD dan 47 puskesmas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Cianjur, Diki Ismail, saat dikonfirmasi langsungawak media, usai audensi bersama di ruang rapat gabungan DPRD Cianjur, Rabu (26/7/2023).

"Audensi bisa dilaksanakan. Artinya menjadwalkan, tapi sayangnya karena ada 2 RSD tidak hadir alias absen," geramnya.

Diki menyebutkan, bahkan tidak konfirmasi kenapa? Alasannya tidak bisa hadir, tentu itu yang harus digarisbawahi.

"Satu Dinas Kesehatan (Dinkes) dan satu lagi RS. Nah! Itupun diwakilkan bukan pucuk pimpinannya," ujarnya.

Masih papar Diki, pasti kecewa. Karena, perwakilan yang hadir tidak bisa sebagai pertanggungjawaban. Tapi, apapun kondisinya tetap berlanjut sedikit membuka apa yang disampaikan Sajajar Institute Cianjur soal keterbukaan informasi publik BLUD.

"Intinya soal penggunaan atau penyerapan retribusi ditarif oleh pihak RS dan puskesmas," terangnya.

Dirapatkan saat ini, jelas Diki, ada beberapa poin perlu digarisbawahi susahnya mengakses data dari RS dan puskesmas, dan memang betul adanya (tidak terkases).

"Nah! Lalu, menemukan ada beberapa yang belum transfaran (terbuka)," keluhnya.

Lebih lanjut Diki memaparkan, akan dikaji ulang. Karena, ketika tidak hadir semua jadi tidak seimbang informasinya.

"Akan rapat kembali sekitar Agustus 2023 biar lebih jelas dan terbuka lebar," harap politisi dari Partai Gerindra Cianjur.

Ia mengungkapkan, terkait adanya dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) , bahwa pasien (masyarakat) yang daftar untuk berobat itu ada alokasi (ada nominal) RS sekitar Rp 20 ribu dan puskesmas sebesar Rp 10 ribu.

"Itu nanti kita akan bedah. Nah! Itu apakah berbenturan dengan hukum atau tidak," tegas Diki.


Ia menambahkan, akan susul dengan rapat kedua. Bahkan sudah disampaikan untuk menghadirkan Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Cianjur, soal pelayanan publik yang disampaikan Sajajar Institute Cianjur mengakses data (website) di RS dan puskesmas itu susah. Mungkin selanjutnya itu yang akan dipertanyakan nanti rapat susulan.

"Rekan-rekan coba tanyakan untuk konfirmasi apakah betul atau tidak sudah mengakses. Karena memang saat kami mengakses tidak ada begitu," tutupnya. (Red)





×
Berita Terbaru Update