Notification

×

Iklan

Iklan

Apa Itu Sosialisasi Pedo Keprok Si Midun dan Apel Baja, Begini Penjelasan Pemkab Cianjur

6/22/2023 | 11:14 WIB Last Updated 2023-06-22T04:18:38Z
Pemkab Cianjur sosialisasi pedoman keprotokolan (Pedo Keprok), sistem informasi peminjaman gedung secara online (Si Midun), aplikasi penilaian kinerja penyedia barang jasa (Apel Baja). (Foto: Humas Pemkab Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Pemkab Cianjur melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bagian Umum dan Keuangan serta Bagian Pengadaan Barang Jasa di Setda Cianjur sosialisasi pedoman keprotokolan (Pedo Keprok), sistem informasi peminjaman gedung secara online (Si Midun), dan aplikasi penilaian kinerja penyedia barang jasa (Apel Baja), Rabu (21/06/2023).

Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengatakan, selain menyoal Pedo Keprok, Si Midun juga menyoal Apel Baja sebagai bahan pemeriksaan baik APH maupun pemeriksa lain serta tertib pengelolaan barang jasa akan dibuat aplikasi penilaian kinerja penyedia barang jasa.

"Nah! Itu dipergunakan untuk menilai performa kinerja penyedia barang," imbuhnya.

Adapun menjadi aspek penilaian bagi penyedia barang jasa, Bupati Cianjur menyampaikan, terdiri dari kualitas hasil pekerjaan, ketepatan waktu pelaksanaan, laporan administratif progres pekerjaan, koordinasi stakeholder, kemampuan keuangan dan aspek lainnya sesuai kebutuhan yang dilakukan melalui apel baja oleh pejabat pembuat komitmen, pokja pemilihan dan pejabat pengadaan.

"Saya berpesan saat ini harus menyampaikan kembali di masing-masing instansi dan kantor. Agar terdapat kesamaan langkah dan persepsi untuk mencapai mandiri, maju, religius (Cianjur Manjur) dan berakhlak mulia," tutupnya.


Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Cianjur, Arief Purnawan menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan/acara yang dihadiri oleh pejabat pusat, provinsi maupun pimpinan kabupaten tentunya diperlukan pedoman sama, agar persepsi dan penyiapannya seragam sesuai dengan ketentuan. 

"Nah! Masih banyak pengaturan keprotokolan berbeda baik di perangkat daerah, kecamatan maupun di kelurahan/desa," katanya.

Keterbatasan sumber daya manusia (SDM), masih terang Arief, serta pemahaman petugas keprotokolan perlu diberikan upgrade kembali. Sehingga, saat ini telah dikeluarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2023 tentang pedoman keprotokolan di Cianjur.

"Harus dipahami dan dilaksanakan sampai ketingkatan paling rendah di masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Arief menyampaikan, penggunaan fasilitas gedung pengelolaannya berada di bawah kendali Bagian Umum dan Keuangan Setda Cianjur, sangat tinggi baik perangkat daerah maupun masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan.

"Agar pelayanan kepada masyarakat menjadi meningkat," terangnya.

Salah satu solusi, ia menjelaskan, pengelolaan gedung dibuat aplikasi sistem informasi peminjaman gedung secara online yang nantinya para perangkat daerah, kecamatan BUMD kecamatan, desa/kelurahan.

"Bahkan masyarakat akan menggunakan fasilitas tersebut harus memasukan ajuan ke sistem agar pelayanan lebih cepat," bilang Arief.


Diketahui, acara sosialisasi peraturan Bupati Nomor 37/2023 tentang pedoman keprotokolan, sistem informasi peminjaman gedung secara online, dan aplikasi penilaian kinerja penyedia barang jasa di lingkungan Kabupaten Cianjur dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Purnawan yang pesertanya terdiri dari para Kasubag Umum dan kepegawaian atau pejabat membidangi pada perangkat daerah, kecamatan, BUMD.

Sosialisasi tersebut, melibatkan narasumber terdiri dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Iyus Yusuf, dengan materi peraturan bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2023 tentang Pedo Keprok, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Donny Herdyana, dengan materi sistem informasi peminjaman gedung secara online (Si Midun) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dengan materi aplikasi penilaian kinerja penyedia barang jasa, Jatnika Yusep. (Red)




×
Berita Terbaru Update