Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pengancaman Wartawan Cianjur, Begini Sebut Kuasa Hukum

2/11/2023 | Februari 11, 2023 WIB Last Updated 2023-10-27T20:10:06Z
Wartawan Surat Kabar Harian Radar Cianjur "Bayu Nurmuslim. (Foto: Mul/JabarNews)


SIGNALCIANJUR.COM- Ada panggilan memberikan keterangan (klien) di Polres Cianjur, soal kasus pengaduan pengancaman dan penghinaan reporter Radar Cianjur (Bayu Nurmuslim) dilakukan Kades Sukajaya Dedi Hidayat, kini memasuki babak baru. 

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Bayu, Ujang Ruslan, kepada awak media, Sabtu (11/2/2023).

"Kemarin mendampingi klien kami merupakan salah satu wartawan di Cianjur," jelasnya, sore.

Masih ujar Ujang, untuk memberikan keterangan soal laporan pengaduan atas dugaan tindakpidana menghalangi atau menghambat wartawan melaksanakan pekerjaan.

"Soal laporan tersebut sudah masuk ranah hukum, kini penanganan kepolisian," terang Ujang Ruslan.

Lebih dari itu Ujang menyampaikan, proses ikuti saja. Perbuatan oknum kades tersebut, mengintimidasi memberikan rasa takut kepada salah satu wartawan.

'"Ya! Hal itu sungguh perbuatan yang tidak patut," ujarnya. 


Sebelumnya, papar Ujang, kliennya mendapatkan perlakuan tidak pantas setelah meliput dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang terjadi di desa tersebut. Dan, menyesalkan sikap oknum kades yang seharusnya berterima kasih.

"Nah! Karena melalui wartawan dia dapat menerangkan hal terkait dugaan penyelewengan DD," imbuhnya.


Terakhir, Ujang menambahkan, tapi kan sabaliknya malah memberi rasa takut pada salah satu wartawan (klien), alhasil
pasti semua juga bertanya.

"Ya! ada apa ko sampai seperti enggan menerangkan dugaan tersebut," tangasnya.

Diketahui, terbaru, wartawan Bayu didampingi kuasa hukum Ujang Ruslan dipanggil penyidik Polres Cianjur untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan pengaduan Jum'at, (10/02/2023). (Red/*)




×
Berita Terbaru Update