Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Setelah dikonfirmasi sebelumnya, polemik pembangunan pasar di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebut masih menunggu dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur.
Sebelumnya, penjelasan dari Kepala melalui Korsup Bidang Peta Tanah (BPN) Kabupaten Cianjur, Partini, hal tu sama Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur dulu, kini Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), kalau hal itu artinya bukan ke pihak BPN Cianjur.
"Selama ini masih belum menerima. Artinya tergantung dari BKAD," jelasnya.
Koordinasi sudah, tapi berkas belum menerima atau masuk. Nah! Takutnya di aset belum menerima.
"Jujur saja sampai mana kan? Kita belum tahu," ucap Partini.
Parini menyampaikan, perasaan belum ada, saat ditanya atau copy pun hal sama mengenai .dan artinya berkas belum masuk. Bahwa, untuk status tanahnya sudah clear alias selesai. Dan, hal itu sudah diajukan surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif.
"Jelasnya masih belum menerima berkas," tegas dan tutup Korsup Bidang Peta Tanah (BPN) Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, tuding Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica), soal pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak," kata Ketua Jamica, Ari Kurniawan, Minggu (23/10/2022).
Masih ujarnya, pembangunan pasar rakyat Tanggeung seperti yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), jadi 'Cut and Fill' merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan diambil dari tempat tertentu.
"Kemudian dipindahkan ke tempat lain, agar tercipta elevasi diinginkan," terangnya.
Nah! Hal senada Ketua Jamica Ari menambahkan, itu tanahnya mencapai angka Rp450 juta dan pembangunan pasarnya menghabiskan anggaran Rp3,7 miliar. Tapi pembangunan pasar kini diduga gak terpakai para pedagang.
"Nah! Jadi kenapa dan di sini artinya ada dugaan permasalahan," tandas Ari.
Terpisah, Kepala melalui Kabid BKAD Kabupaten Cianjur, Bhakti mengatakan, pengelolaan aset sendiri ada di setiap perangkat daerah. Kalau misalnya itu tanah ada di Kimrum (DPKPP) sampai proses sertifikasi. Namun, terkait untuk pasar itu di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cianjur. Nah! Jadi dinas itu punya target kinerja pengembangan pasar tersebut.
"Intinya kita aset tetap mendorong bahawa Kimrum itu harus sampai proses sertifikasi," ujar Bhakti.
Hal senada masih tuturnya, sempat nanya juga soal permasalahan ini sudah sampai sejauh mana sih? Pengadaan dan SPH sudah, lalu untuk sertifikasi sudah belum proses pendaftarannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
"Kan? Pendaftaran bisa lewat loket dan untuk pengukuran tanahnya dulu, tidak lewat loket biasanya," jelas Bhakti.
Jadi, ia memaparkan, yang penting sebelum masuk di loket sudah diukur tanahnya lalu bisa keluar PDT-nya. Dan, itu informasinya akan ada konfirmasi dengan masyarakat setempat juga para pedagang di sana, menyarankan bila hendak mau konfirmasi harus ada semua pihak juga di lokasi nanti.
"Kita hanya administrasi data dan pengamanan saja," tutup Bhakti. (Red)