Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Reforma Agraria, Petani Penggarap Eks HGU Geruduk Pemkab Cianjur Minta Kejelasan

10/10/2022 | 13:20 WIB Last Updated 2022-10-10T16:58:12Z
Petani penggarap eks HGU unras sampai aspirasi geruduk Pendopo Pemkab Cianjur. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Ratusan gabungan petani Kabupaten Cianjur diantaranya warga Kecamatan Sukaresmi, Mande, Cikalongkulon, Cilaku dan Cianjur Selatan geruduk Pendopo Pemkab Cianjur, Senin (10/10/2022).

Koordinator lapangan (Korlap) petani penggarap Kabupaten Cianjur D. Soedarjat mengatakan, reforma agraria menuju negara sejahtera, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 86 tahun 2018 adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses.

"Ya! Artinya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," katanya.

Menurutnya, reforma agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Reforma agraria merupakan salah satu program prioritas nasional yang ditingkatkan pemerintahan Jokowi-JK, dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup.

"Sebagaimana terkandung dalam Nawa Cita Jokowi-JK," terang Soedarjat.

Masih ujar Soedarjat, menilik sebelumnya pada UU pokok agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai, pertama, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan. Kedua, menyelesaikan konflik agraria, dan Ketiga menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

"Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat (penggarap tanah terlantar Kabupaten Cianjur).

"Agar pemerintah menjalankan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 dan Perpres nomor 86 Tahun 2018," timpal Soedarjat.

Diketahui, tuntutan aksi dari penggarap tanah terlantar Kabupaten Cianjur tersebut, sesuai substansi dari tema Hari Tani Nasional (HTN) ke-62 tahun.

Sementara itu, Deri (45) petani lainnya mengatakan, penggarap tanah terlantar se-Kabupaten Cianjur menuntut bupati dan Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Cianjur (dalam gugus tugas reformasi agraria) berkomitmen kepada seluruh penggarap tanah terlantar di Cianjur untuk menuntaskan konflik agraria yang terjadi di Cianjur.

"Intinya bisa menyelesaikan segala permasalahan pertanahan," katanya.

Ia berharap, segera mewujudkan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cianjur untuk menerbitkan keputusan terkait tanah terlantar dalam konteks Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) serta kehutanan sudah tidak beroperasi atau diterlantarkan.

"Kemudian segera mencabutnya di seluruh Cianjur," ujar Deri.

Ia mendesak, agar Ketua GTRA Kabupaten Cianjur yang sekaligus sebagai Bupati Cianjur untuk segera menggerakkan tim khusus penyelesaian konflik agraria.

"Karena berimbas pada persoalan hukum di Cianjur," pungkasnya. 

Diketahui, usia berorasi menyampaikan aspirasi perwakilan petani penggarap eks HGU diterima baik oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur melalui Asda 1, lalu dihadirkan BPN, perwakilan camat se-Kabupaten Cianjur (belasan), yang dikawal ketat jajaran anggota TNI-Polri. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update