![]() |
Surat edaran sosialisasi rencananya tarif retribusi TPA naik Rp40 ribu per kubik di Cianjur. (Foto: DLH Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Tarif pelayanan persampahan atau kebersihan untuk retribusi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang disediakan Pemkab Cianjur mengalami kenaikan.
Kabid Lingkungan Hidup (LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Neneng Restiantie menyatakan, semula tarif restribusi berada di angka Rp10 ribu per kubik, dan kini naik menjadi Rp50 ribu per kubik. Jadi, rencananya akan ada kenaikan di angka Rp40 ribu per kubik.
"Hal tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2021 yang baru disahkan pada bulan Januari 2022," jelasnya, saat dikonfirmasi langsung awak media, Jumat (7/1/2022).
Kenaikan sebesar Rp40 ribu per kubik untuk kenaikan tarif restribusi tentunya akan sangat dirasakan masyarakat Cianjur diawal tahun 2022. Sudah sesuai antara aturan pusat diimplementasikan di daerah yang sudah sesuai dengan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) RPJMN khusus persampahan," katanya.
"Nah, hal ini tertuang pada peraturan Bupati Cianjur dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Neneng.
Ia menyampaikan, sesuai Perbup Nomor 36 tahun 2021 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan, kebersihan dan penyediaan atau penyedotan kakus.
"Selain itu Kemendagri Nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah," pungkasnya.
Terpisah, Bupati Cianjur H. Herman Suherman tidak begitu memahami terkait kenaikan restribusi sampah yang baru disahkan pada tahun 2022.
"Saya kurang paham dan mengetahui bisa tanyakan ke DLH Cianjur saja secara teknis," tutup singkat. (Red)