Notification

×

Iklan

Iklan

Berhak Warga, Wamendes PDTT: KKB Tidak Berhak Terima DD

3/15/2021 | 11:02 WIB Last Updated 2021-03-15T04:06:27Z
Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigras dan Daerah Tertinggal (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.com/JAKARTA- Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak berhak mendapat Dana Desa (DD), hanya warga berhak menerima.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigras dan Daerah Tertinggal (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi, KKB tidak berhak mendapat dana desa.
Seperti diketahui pada Jumat (12/3) KKB menyandera pesawat perintis milik Susi Air jenis Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY di Kabupaten Puncak, Papua. 

"Mereka menyandera dengan alasan kecewa terhadap kepala kampung setempat yang tidak memberikan dana bantuan desa untuk mendukung aksi mereka," katanya, diterima SignalCianjur.com, Senin (15/3/2021). 

Menyikapi kejadian tersebut Wamendes PDTT Budi Arie menjelaskan, dana desa digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19, dan infrastruktur desa.

"Dana bantuan desa itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan desa, tidak untuk organisasi kriminal atau separatis bersenjata macam KKB ini," ungkap Wamendes PDTT.

Sebagai contoh penggunaannya, masih ujarnya, dana desa di Ilambet, Ilaga, Puncak, Papua, digunakan untuk Posyandu sebesar Rp 64 juta. 

"Dana desa di sana juga digunakan untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp50 juta dan rehabilitasi rumah sebesar Rp168 juta," tegas Budi Arie.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas perangkat desa sejumlah Rp55 juta dan penanganan keadaan mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa (DD) Rp504 juta. 

"Karena itu menyesalkan kejadian penyanderaan oleh KKB tersebut," tegas Wamendes PDTT.

Ia berharap, aparat keamanan untuk menindak tegas apa yang dilakukan oleh KKB, sangat tidak pantas. Aparat keamanan harus bertindak tegas. 

"Ini persoalan hukum dan keamanan," pungkas Budi Arie.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update