![]() |
Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman, (Foto: Mul/ JabarNews) |
SIGNALCIANJUR.com- Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman meresmikan launching (meluncurkan) Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur nomor 6 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif tehadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Lounching tersebut pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebagai upaya pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di ruang Garuda Pendopo Cianjur, Rabu (3/2/2021).
Herman mengatakan, dengan launching saat ini sebagai ikhitiar dalam menanggulangi penyebaran Covid ,-19 di Kabupaten Cianjur.
"Kegiatan ini adalah semata-mata sebagai sebuah ikhtiar untuk menanggulangi dan sekaligus menangkal peneyebaran Covid -19 di Kabupaten Cianjur," katanya.
Plt Bupati Cianjur berharap, pada intinya akan mempercepat penanganan dan pemulihan dari pandemi Covid-19, dengan mempertimbangkan dampak ditimbulkan pada pencegahan dan penyebaran, penularan Covid-19.
"Selain itu ancaman bahaya terhadap kesehatan masyarakat," ujar Herman.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Dodit Ardian Pancapana mengatakan, dilaksanakan launching tersebut dalam rangka upaya ikhtiar optimal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, untuk mendukung penerapan kedisplinan dalam mengendalikan Covid - 19.
Dodit menambahkan, terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tanda bahwa puskesmas di 32 kecamatan dan OPD di Kabupaten Cianjur. Tetap patuhi protokol kesehatan (3M) dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Siap untuk mendukung dilaksanakannya penerapan kedisiplinan penegakan dan pencegahan juga pengendalian Covid-19.
Turut hadir pada kegiatan tersebut para unsur Forkopimda Cianjur, para pimpinan perangkat daerah, para camat melalui konferensi video.(Rdk)