Sekertaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal. (Foto: Mul/JabarNews) |
SIGNALCIANJUR.COM – Sejumlah Perusahaan peternakan ayam akan menjadi perhatian khusus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur terkait bila ada pengaduan masyarakat yang masih ilegal.
Kepala dinas (Kadis) melalui Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal mengatakan secara legalitas perizinan itu susah sesuai dengan ketentuan, terutama yang dipersyaratkan.
"Nah! Terutama peternakan - peternakan ayam petelur yang skala kecil dibangunnya di pelosok-pelosok perkampung," katanya, saat dikonfirmasi di kantornya, siang.
Ia menyampaikan nanti bersama tim teknis akan melakukan pemantauan. Kalau didata yang sudah berizin dari tahun-tahun sebelumnya itu ada sekitar ratusan.
"Tapi lebih pastinya akan dicek dulu dan didata untuk cek secara langsung ke lapangan," janji Superi.
Hal sama diungkapkan dia, kalau soal izin atau tidaknya masih belum memiliki data yang pasti. Artinya, pihaknya akan cek dulu, tapi ada yang belum memiliki hal itu tapi sudah melakukan pembangunan.
"Nanti secepatnya akan melakukan pemantauan langsung sidak bersama. Bahkan sudah pernah dilaksanakan," bilang Superi.
Ditanya apakah selama ini sudah ada pengaduan dari masyarakat, masih belum menerima laporan secara langsung yang jelas nanti pihaknya akan cek terlebih dahulu.
"Biasanya kalau ada riak-riak atau perselisihan biasanya ada pengaduan. Tapi ini masih belum ada," ucap Sekretaris PMPTSP Kabupaten Cianjur.
Lebih dari itu ia menyampaikan terkait soal amdal kewenangan ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan di kedinasannya.
Superi juga menyampaikan berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan (IUP).
Lokasi yang sesuai untuk membangun kandang ternak dan peternakan, haruslah jauh dari pemukiman warga. Jarak antara lokasi kandang ternak dan pemukiman warga minimal adalah 25 meter.
"Nah! Tujuannya adalah untuk menghindari gangguan kepada warga bisa ditimbulkan oleh adanya kandang ternak," papar Superi.
Perlu diketahui bahwa setiap usaha dalam bidang apapun di negara Indonesia harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Termasuk salah satunya bisnis peternakan ayam, baik itu ternak ayam petelur atau ayam pedaging, keduanya termasuk ke dalam Wajib Pajak.
Diketahui, beberapa persyaratan yang diperlukan dalam mendirikan kandang antara lain yaitu memenuhi persyaratan kesehatan ternaknya, lalu mempunyai ventilasi yang baik, selanjutnya efisiensi dalam pengelolaan.
Selain itu, melindungi ternak dari pengaruh iklim dan keamanan kecurian, serta tidak berdampak terhadap lingkungan sekitarnya.
Superi juga secara detail menuturkan seperti kesesuaian dengan tata ruang mengacu pada ketentuan berlakukan Peraturan Daerah (Perda).
Kemudian, ia menjelaskan simpulkan, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlaku kepada setiap orang tidak ada pengecualian untuk penduduk asli.
"Nah! Sekalipun sudah terlanjur membangun bangunan tanpa adanya PBG," terang Superi.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur menambahkan menurut regulasi tersebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
"Dokumen PBG menjadi salah satu persyaratan dasar dalam perizinan usaha. Sepertinya hal peternakan ayam," pungkasnya. (Red/*)