LSM Prabhu Indonesia Jaya saat laporan ke Polres Cianjur. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Koordinator Kecamatan (Korcam) Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya (LSM - PIJ) Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat datangi Polres Cianjur laporkan, dan soroti soal dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Diketahui, hal tersebut guna melaporkan atas dugaan merugikan keuangan negara (korupsi) akibat penyelewengan Dana Desa (DD) dan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung.
"Itu dugaan tahun anggaran 2022 hingga 2024," kata Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya, Korcam Bojongpicung, M Abdul Aziz melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (5/3/2025).
Aziz menegaskan soal anggaran DD tersebut banyak sekali yang diduga tidak tepat sasaran, dan diselewengkan oleh Kepala Desa Cibarengkok. Dan, berdasarkan laporan dari beberapa elemen tokoh masyarakat kepada Lembaga LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bojongpicung dan data yang dihimpun.
"Nah! Diduga kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dilakukan kades," tudingnya.
Lebih lanjut, masih dikatakan dia, anggaran DD dan pungutan liar (Pungli) menurutnya, berpotensi menimbulkan kerugian negara, adapun sejumlah temuan diantaranya anggaran 2022, adanya dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan DD tahap dua untuk pembangunan Tempat Wisata Air (TWA).
"Soropotan tidak sesuai dengan RAB dan sebagian tidak dilaksanakakan
pengerjaanya," jelas Aziz.
Kemudian, masih dipaparkan dia, sebagian anggaran DD tahap dua tahun 2022 untuk pembangunan TWA soropotan sebesar yang tidak direalisasikan dikembalikan ke RKU desa.
"Tapi diwaktu yang sama ditarik kembali dan tetap tidak direalisasikan," ujar Aziz.
Lalu, hal sama disampaikan dia, adanya dugaan tindak pidana korupsi atas kewajiban pembayaran pajak PPH dan
PPN tahun anggaran 2022 DD tahap tiga belum dibayarkan atau disetorkan ke kas negara
Menurutnya, anggaran pada 2023, adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Ketahanan Pangan (Ketapang) bersumber dari DD tahap satu untuk pengadaan alat mesin pertanian.
"Tapi realisasinya tidak sesuai dengan RAB," paparnya.
Ia mengungkapkan lebih lanjut, adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Kewajiban pajak PPH dan PPN DD tahap satu belum dibayar atau disetorkan ke kas negara
Sambungnya, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang kades yang mana DD tahap dua tahun anggaran 2023 pada 18 Agustus 2023 diajukan pemblokiran dan berdasarkan print out RKU desa pada 5 September 2023 DD tahap dua telah ditarik oleh kades.
"Itu bersama dengan bendahara desa tanpa melalui pembukaan pemblokiran," terang Aziz.
Masih ujarnya, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dibuktikan dengan adana surat teguran kesatu pada 2023 dari pihak Kecamatan Bojongpicung kepada Desa Cibarengkok tentang anggaran MCK.
"Artinya sebagai pendukung sarana wisata belum direalisasikan," kata Aziz.
Lebih detail, ia menyampaikan juga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yakni Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.
"Nah! Itu tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Aziz.
Ia menambahkan tidak kalah penting pihak juga mempertanyakan peran BPD selaku pengawas di tingkat desa juga tim monitoring dan evaluasi dari pihak Kecamatan Bojongpicung, kok bisa pelanggaran dari tahun 2022 hingga 2024 terjadi berulang.
"Lantas apa peran dan fungsi mereka selama tiga tahun itu, atau jangan-jangan mereka juga ikut menikmati uang haram hasil kongkalikong antara mereka," tutup Ketua Korcam Bojongpicung Prabhu Indonesia Jaya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Cibarengkok, Asep JS membantah angkat bicara, soal laporan dari salah satu LSM tersebut yang di mana hal itu kan tahap dua DD, kalau tahun 2022 ada tiga tahapan. Dan, semuanya itu sudah beres pembayaran.
"Nah! Baik itu pajak dan semuanya sudah selesai," jelasnya.
Menurut Asep, apa-apa hasilnya sudah diselesaikan (dibereskan) tahap dua dan tiga hasil monev dari kecamatan, mungkin itu miskomunikasi saja.
"Nah! Artinya data dari mana tidak bayar," terangnya.
Masih diungkapkan Kades Cibarengkok, dari mana tidak bayar pajak. Bahkan ini ada bukti, dan hasilnya ada dipegang.
Terakhir, Kades Cibarengkok menambahkan juga, mungkin itu soal penjelasan dari tahun 2022 semuanya beres mengenai pembayaran pajak.
"Semuanya baik SPJ pajak semua yang dituduhkan itu tidak ada permasalahan. Harusnya tanyakan dulu," pungkasnya.(Red/*)