Aktivitas di PKM Puskesmas Bojongpicung. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Soal calon anggota KPPS, wajib dites kesehatan di PKM Bojongpicung, Kabupaten Cianjur diduga ada tarif biaya Rp 50 ribu.
Hal tersebut dikeluhkan para calon anggota KPPS di Kecamatan Bojongpicung, seperti halnya anggota di Desa Sukaratu, kepada awak media menginformasikan bocoran, Rabu (20/12/2023) pagi.
Calon anggota KPPS Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung Yadi membenarkan itu hampir 95 persen sebelumnya bayar Rp 50 ribu per orang.
"Nah! Terus sehari kemudian Rp 30 ribu setelah didatangi PPK," katanya.
Lebih lanjut Yadi mengeluhkan sebagai calon KPPS Desa Sukaratu tentunya merasa keberatan dengan biaya tersebut. Artinya, ada dugaan pungli. Padahal berdasarkan surat edaran tidak dipungut biaya alias gratis.
"Makanya kami merasa keberatan tentunya," tutupnya, singkat.
Hal itu, masih ujar Yadi, hal itu bertolakbelakang berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur nomor 440/75/Yankes/XII/2023, sifat lampiran dan penting, hal itu perihal dukungan fasilitasi pemeriksaan kesehatan.
"Itu tertera Cianjur 12 Desember 2023, kepada Kepala Puskesmas (Kapus) se-Kabupaten Cianjur," terangnya.
Diketahui, menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, nomor 947/PP.04.1.-SD/3203/2023, 11 Desember 2023, perihal dukungan fasilitasi biaya pemeriksaan kesehatan, dalam rangka dukungan mempersiapkan kegiatan penyelenggara pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta seleksi calon anggota KPPS yang dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Sementara itu, melalui keterangan tertulisnya Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur dr. H. Yusman Faisal meminta agar Puskesmas memfasilitasi pemeriksaaan kesehatan calon anggota KPPS dan mengeluarkan surat keterangan sehat secara gratis.
"Guna persyaratan calon seleksi calon anggota KPPS," katanya dalam surat edarannya.
Ia menambahkan adapun pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital/ cek kesehatan masyarakat (Cekas).
"Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih," tutup Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur.
Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Bojongpicung Heni menjelaskan bukan dibebankan ada biaya itu untuk anggaran atau biaya bayar laboratorium (LAB) sekitar Rp 30 ribu.
"Jadi bukan Rp 50 ribu bayar atau administrasi," tegasnya, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA), pagi.
Heni menambahkan anggaran biaya Rp 30 ribu hasil musyawarah seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) puskesmas se-Kabupaten Cianjur. Dan, telah berkoordinasi dengan Asisten Pemerintah Daerah (Asda) dan camat.
"Jadi ada kebijakan biaya hanya untuk laboratorium saja. Artinya kebijakan bukan dari puskesmas tapi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)," tegas dan tutupnya. (Red)