Notification

×

Iklan

Iklan

PT QL Agrofood Digeruduk Warga Haurwangi Cianjur, Ismail: Hasil Audensi Akan Didiskusikan dan Perusahaan Sudah Sesuai Aturan Hukum

8/08/2023 | 07:56 WIB Last Updated 2023-08-08T01:08:21Z
Manager PT QL Agrofood Indonesia, Ismail. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Massa aksi perwakilan elemen masyarakat telah menyampaikan beberapa poin itu, dan pihak perusahaan telah menjawab hal itu. Kalau gak salah ada lima poin begitu, dan perusahaan selama sudah sesuai ketentuan hukum berlaku.

Hal tersebut disampaikan Manager PT QL Agrofood Indonesia, Ismail, saat dikonfirmasi langsung oleh insan media, usai audensi, Senin (7/8/2023).

"Perusahaan ini investasi Asing, karena tidak mungkin melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Kalau ada maka akan didiskusikan dan perbaikan," sebutnya.

Lebih lanjut Ismail menjawab, sebagai pimpinan HRD di perusahaan ini akan menyampaikan juga berkomunikasi dengan pucuk pimpinan. Dan, perusahaan selalu mematuhi aturan yang berlaku, ketenagakerjaan ataupun di lingkungan hidup, yang tadi poin-poin tuntutan (perundingan) dengan masyarakat akan ditampung dulu untuk didiskusikan intinya.

"Bahkan perusahaan ini tahun lalu dapat penghargaan dari DLH Provinsi Jawa Barat nomor satu di Cianjur yang mematuhi aturan-aturan soal lingkungan hidup" bilangnya.

Masih ujarnya, bisa melakukan perbaikan -perbaikan. Dan, masyarakat juga harus bisa memahami bila sudah sesuai dengan aturan perusahaan ini. Dan, tidak ada problem (permalasahan) dalam suatu rapat.

"Maaf saat ini belum bisa ngomong saat ini, karena Sate HRD Manager perusahaan ini sedang sakit dirawat di RS (Rahmat)," ucap Ismail.

Ismail menegaskan, tadi pihak Pemerintah Desa (Pemdes), bahkan langsung Kepala Desa (Kades) yang datang telah menjelaskan. Bahwa banyak hal positif adanya perusahaan ini untuk masyarakat kontribusinya, melalui hal sosial dan kemanusiaan.

"Kalaupun ada pelanggan hukum di perusahaan investasi Asing akan dibicarakan mencari solusi bersama," ujarnya.

Ia menambahkan, artinya nanti untuk menganalisis nanti dengan beliau (Sate HRD Manager) bagaimana solusi atau hasil dari pada audensi saat ini. Setelah pulang nanti menunggu sembuh, dan berharap secepatnya bisa selesai akan ada jawabannya soal aspirasi atau tuntutan elemen masyarakat.

"Sekali lagi perusahaan selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Bila ada itu akan didiskusikan untuk perbaikan," tutupnya. 


Terpisah, sebelumnya koordinator lapangan (Korlap) Asep Setiawan Asep Saepul Malik mengatakan, kedatangan ini sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," katanya.

Masih ujar Asep Malik, sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi internasional terkait hak-hak sipil dari Aliansi Masyarakat Haurwangi (AMH), dengan ini menyampaikan aspirasi atau beberapa tuntutan.

"Selian itu adanya kesamaan di mata hukum terkait aturan ketenagakerjaan perundang-undangan lainnya," jelasnya.

Asep Malik menambahkan, bisa memelihara dampak lingkungan bersumber dari dana CSR perusahaan, dan melepas tanah milik BUMN Pertamina agar tidak dikuasai fisiknya oleh perusahaan.

"Bila tuntutan ini diabaikan oleh perusahaan. Maka kami akan unras kembali sesuai prosedur hukum," tandasnya. (Red)



×
Berita Terbaru Update