Puluhan siswa berasal dari belasan SMP di TMC, Cianjur yang terjaring diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Viral video beredar baru-baru ini diamankan puluhan pelajar di sejumlah SMP diduga akan tawuran di Kabupaten Cianjur yang terjaring pihak kepolisian, ada konsekuensi bila ditemukan berulang kali.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, puluhan pelajar dari berbagai SMP terjaring, sebelumnya kepolisian telah menyita dua senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di tas.
"Anggota kami melakukan penyekatan di seputaran pos polisi TMC," katanya, Senin (19/6/2023) kemarin.
Masih ujar Kapolres Cianjur, jajaran kepolisian berhasil mengamankan puluhan siswa yang menumpang truk hendak mau mengarah ke kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas.
"Anggota kami melakukan pemeriksaan saat itu menemukan dua bilah senjata tajam Celurit di dalam tas," ujarnya.
Hal sama masih disampaikan Kapolres Cianjur, saat itu juga puluhan siswa SMP dibawa, hal tersebut guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.
"Ya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," bilang AKBP Aszhari.
Sambungnya, agar segera menghubungi Kepala Sekolah (Kepsek) dan orang tua masing-masing.
"Ya! Artinya untuk datang ke Mako Polres Cianjur," katanya.
Lebih lanjut Kapolres Cianjur menuturkan, dalam penanganan perkara anak terjaring aksi tawuran, konsumsi miras dan geng motor ataupun pelanggaran lain. Namun, tidak terbukti melakukan tindak pidana (puluhan pelajar), yang diamankan oleh jajaran Polsek kota, dan Polres Cianjur (KRYD, Tim Maung dan piket), setelah terjaring.
"Sebelumnya, agar diamankan terlebih dahulu di Mako Polsek atau Polres Cianjur," imbuhnya.
Intinya, hal sama masih disampaikan AKBP Aszhari, tidak boleh langsung dibubarkan (dilepas/dipulangkan), maka setelah diamankan pihak kepolisian yang piket segera mengidentifikasi anak tersebut dan dibuatkan dokumentasi (foto inafis).
"Sebagai data base pihak kepolisian," bilangnya.
Setelah itu, jelas Kapolres Cianjur, anggota piket menghubungi orang tua anak tersebut, kemudian yang akan menjemput anaknya harus membuat surat pernyataan diantaranya, pernyataan orang tua sanggup untuk mengawasi dan mendidik anaknya sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
"Kesanggupan orang tua, bilamana anaknya melakukan perbuatan sama atau melakukan pelanggaran lain. Maka anak tersebut siap diproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku," imbuhnya.
Melalui surat pernyataan, Kapolres Cianjur menyebutkan, harus mengetahui Ketua RT/RW, kepala sekolah ( keterangan jika anak masih sekolah), Kepala Desa (Kades). Dan, semua dibubuhi tanda tangan dan cap basah pejabat di atas.
"Surat pernyataan ini ditandatangani oleh orang tua, di atas materai sepuluh ribu," ucapnya.
Ia menambahkan, kalau ada lagi ditemukan anak tersebut berulang kali melakukan pelanggaran ada konsekuensi ini merujuk pada akibat dari perbuatan atau tindakan seseorang.
"Pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan SKCK bersangkutan jika diperlukan," tutup Kapolres Cianjur.
Diketahui, data diterima awak media, sejumlah pelajar SMP tersebut masing-masing diantaranya SMPN 2 Cilaku, SMPN 1 Gekbrong, SMPN 2 Warungkondang, MTs Almajiah Cilaku, MTs Azmin Rancagoong, Cilaku, SMP NU Cilaku, lalu SMP Gedong Asem (deket Alun-alun) Cianjur kota, SMP Pasundan 2 Cianjur, SMP 4 Cibeber, SMP Alsulaimaniah (Rancagoong), Cilaku, Pesantren Al Ibnu Ibrahim Warungkondang, kemudian Al Iyanah, Cianjur kota, Al Kautsar (kota) dan Yaspi Al-palah Cibeber. (Red)