Senin 2 Jun 2025

Notification

×
Senin, 2 Jun 2025

Iklan

Iklan

Jamica Soalkan Status Tanah Pasar Tanggeung, Ini Jawaban DPKPP Cianjur

10/21/2022 | 14:38 WIB Last Updated 2022-10-21T09:24:12Z
Kantor DPKPP Kabupaten Cianjur. (Foto: Bandi Setiandi/SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Soal tudingan status tanah pasar Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (JAMICA) mempertanyakan ada dugaan oknum di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur, pihaknya membantah soal hal tersebut.

Kepala Dinas (Kadis) melalui Kepala Seksi (Kasi) Penata Pertanahan Ahli Muda DPKPP Cianjur, Dudi Hendrawan menyampaikan, pengadaan pasar dan status tanah itu anggarannya di pihaknya berdasarkan usulan pemohonan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Cianjur dan Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.

"Nah! Makanya peruntukannya untuk pasar dan terminal di lokasi tersebut," katanya, saat ditemui di meja kerjanya, Jumat (21/10/2022).

Ditanya soal untuk Dishub Cianjur, Dudi menjelasakan, hal itu untuk terminal di pasar Tanggeung. Dan, kucuran anggaran masuk di tahun 2017. Permohonan dari Disperdagin Cianjur ada. Bahkan sudah dicek dan survei dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, berdasarkan aturan yang ada.

"Karena berdasarkan UU Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 19 Tahun 2021," ujarnya.

Bahwa, masih terang Dudi, pengadaan tanah di bawah lima hektar itu bisa dilaksanakan langsung. Kalau di atas lima hektar harus menggunakan kepanitian yang resmi. Lokasi di sana memang awalnya untuk pasar, pihaknya survei dan ukur dan dibayar.

"Lokasi yang dibayar tiga bidang yang luasnya sekitar 2.582, dan bidang kedua 9.017 meter. Dan, terakhir luas sekitar 6.795 meter," jelasnya.

Hal senada masih ujar, sesuai prosedur setelah diukur dan diumumkan pihaknya panggil untuk musyawarah. Bahkan, dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis), kepala bagian hukum dan kedisanasannya sebagai panitia Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi), notaris dan pemilik tanah tiga bidang itu masing-masing. Pertama tidak mencapai kesepakatan, karena harga terlalu tinggi dan selanjutnya dari angka permohonan awal itu Rp1,5 juta dikurangi.

"Nah! menjadi Rp750 ribu per meter," terang Kepala Seksi (Kasi) Penata Pertanahan Ahli Muda DPKPP Cianjur.

Dudi menambahkan, soal status tanah di pasar Tanggeung, Kabupaten Cianjur, melihat keterbatasan anggaran dibayarlah dua kali, secara keseluruhan. Dan, kini telah beres alias selesai semuanya. Pertama di anggaran murni, dan kedua di perubahan. Kemudian, dilanjutkan dengan dinas terkait melaksanakan pembangunan.

"Kita hanya sampai sebatas sertifikasi tanah ke BPN Cianjur," tutupnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penata Pertanahan Ahli Muda DPKPP Cianjur, Dudi Hendrawan. (Foto: Bandi Setiandi/SignalCianjur)


Terpisah, sebelumnya polemik status tanah pasar Tanggeung, Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica) soroti, tuding dan menduga ada oknum di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur yang bermain.

"Ya! menduga menyulap status tanah dan pembebasan lahan dan status tanah yang dibangun Pasar di Cianjur Selatan (Cisel)," tuding Ari Kurniawan.

Bahkan, Ari mempertanyakan kinerja DPKPP Kabupaten Cianjur yang mengurus lahan untuk dibangun pasar rakyat tanggeung dan pasar rakyat Sukanagara.

Lebih lanjut, papar Ari, dari data yang diterima,status tanah yang dibangun pasar di Tanggeung masih girik pada saat pembebasan lahan, akan tetapi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) cukup tinggi.

"Bahkan mencapai Rp1,5 meter. Apalagi harga jualnya pasti lebih tinggi dan cukup pantastis untuk lahan berada di Cianjur Selatan," ujar Badko HMI Jawa Barat ini. (Die/Red)




×
Berita Terbaru Update